Pengadilan Negeri Malang: JPU Tuntut AMH 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Restitusi untuk Dua Korban Anak - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pengadilan Negeri Malang: JPU Tuntut AMH 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Restitusi untuk Dua Korban Anak

Tuesday, 20 January 2026
Ruang sidang PN malang
Jatim.wartaglobal.id|Malang, Senin (19/01/2025) – Pada pukul 13:30 WIB di Pengadilan Negeri Malang, telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana terhadap terdakwa dengan inisial AMH. Apa kasusnya adalah tindak pidana perbuatan cabul dengan anak, dimana di Pengadilan Negeri Malang, kapan pada hari ini pukul 13:30 WIB, siapa terdakwa AMH dan Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Martha, SH, MH, mengapa karena diduga melanggar peraturan hukum perlindungan anak, serta bagaimana dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
 
 
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota). Kasus ini awalnya dirujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun bagaimana pengacuan pidananya disesuaikan menjadi Pasal 415 huruf b UURI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 
 
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU meminta Majelis Hakim untuk mengapa menyatakan terdakwa AMH telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan cabul dengan anak". Permintaan ini didasarkan pada bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan dan penyidikan lanjutan.

 
Apa tuntutan pidana yang diajukan JPU adalah hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan bagi terdakwa AMH. Tuntutan ini juga menyertakan ketentuan bagaimana masa pidana akan dikurangi sesuai dengan lama waktu terdakwa berada dalam tahanan sementara, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
 
 
Selain pidana penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa bagaimana membayar restitusi kepada dua anak korban. Yaitu sebesar Rp49.138.740,- kepada korban dengan inisial PAR dan Rp20.109.000,- kepada korban dengan inisial AKPR. Mengapa restitusi diberikan untuk menutupi kerugian yang dialami oleh korban akibat perbuatan terdakwa.
 
 
Bagaimana ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang restitusi paling lama 1 bulan setelah putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi pembayaran tersebut. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, maka kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan.
 
 
Mengapa terdapat faktor yang memberatkan terhadap terdakwa AMH, antara lain karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak jujur serta berbelit-belit selama proses pemeriksaan. Selain itu, perbuatan yang dilakukan terdakwa juga apa meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar pondok pesantren tempat korban dan terdakwa berada.
 
 
Di sisi lain, terdapat pula faktor yang meringankan bagi terdakwa, yaitu bagaimana terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan dapat mengikuti jalannya sidang dengan baik. Faktor ini dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian terhadap sikap terdakwa dalam menghadapi proses hukum.
 
 
Sidang pembacaan tuntutan ini selesai sekitar pukul 13:37 WIB. Kapan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 Januari 2026 dengan apa agenda pledoi, yaitu kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan argumen dan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Dengan demikian, proses peradilan akan terus berjalan hingga putusan akhir dikeluarkan oleh Majelis Hakim.[fer]