Jakarta, Warta Global Jatim.id
15 Januari 2026 Upaya para investor untuk menarik kembali dana yang tercatat aktif dalam sistem sebuah platform investasi non riba, berujung pada laporan polisi terhadap pengelola perusahaan tersebut. Laporan tersebut telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri dan saat ini berada dalam tahap penyidikan.
Dalam proses hukum tersebut, pelapor YN dan BS didampingi oleh tim penasehat hukum dari kantor hukum Dr Djatmiko and Partners yang beralamat di City Tower, No. 81 Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat yaitu Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP., Moh. Farid Fauzi, S.H. dan Imaniar Yasyida, S.H., yang sejak awal memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak pelapor terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan mulai muncul ketika para pelapor mengajukan permintaan pencairan dana. Sejak sekitar Juni hingga Agustus 2025, sejumlah permohonan penarikan diajukan melalui aplikasi investasi dari perusahaan tersebut.
Seluruh permintaan tersebut tercatat masuk ke dalam sistem, namun tidak berlanjut ke tahap pencairan. Status penarikan berhenti pada keterangan “Request”, tanpa informasi lanjutan mengenai waktu maupun mekanisme penyelesaian.
Upaya memperoleh kejelasan kemudian dilakukan melalui layanan pelanggan. Dalam sejumlah komunikasi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena dana dari pengembangproyek belum tersedia.
Penjelasan tersebut disampaikan secara umum, tanpa dokumen pendukung yang dapat diverifikasi, dan menimbulkan perbedaan pemahaman terkait kewajiban penyelenggara platform dalam memenuhi permintaan penarikan dana dari Investor.
Karena tidak memperoleh kepastian, para pelapor melalui penasihat hukumnya, mengirimkan somasi resmi kepada perusahaan pada 11 Agustus 2025. Somasi tersebut diterima oleh jajaran di legal perusahaan di Jakarta Selatan.
Dalam surat itu, para pelapor meminta pengembalian dana dalam jangka waktu yang patut. Namun hingga beberapa minggu setelah somasi diterima, tidak terdapat tanggapan resmi maupun realisasi pencairan dana.
Komunikasi lanjutan dilakukan melalui korespondensi langsung dengan pihak legal perusahaan. Akan tetapi, komunikasi tersebut tidak menghasilkan kejelasan mengenai mekanisme maupun tenggat waktu penyelesaian penarikan dana.
Dalam situasi tersebut, para pelapor kemudian menempuh langkah administratif dengan menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK memfasilitasi proses mediasi secara daring melalui portal resmi pengaduan. Dalam forum tersebut, para pelapor menyampaikan permintaan pengembalian dana. Namun dalam proses mediasi, perusahaan menyatakan belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Mediasi pun berakhir tanpa tercapainya kesepakatan.
Di luar persoalan penarikan dana, salah satu pelapor juga mencermati adanya perbedaan informasi terkait proyek pendanaan yang ditampilkan dalam sistem aplikasi.
Berdasarkan komunikasi langsung dengan salah satu pihak penerima pendanaan yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan perusahaan, diperoleh keterangan bahwa proyek yang bersangkutan telah diselesaikan dan tidak lagi mengajukan pendanaan baru pada periode berjalan.
Namun data proyek tersebut masih tercantum dalam sistem aplikasi. Informasi ini kemudian disampaikan sebagai bagian dari keberatan administratif dan permintaan klarifikasi.
Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan tindak pidana ini bermula dari penempatan dana investasi dengan janji pengelolaan yang transparan dan sesuai prinsip non riba. Namun, dalam pelaksanaannya, pelapor menilai terdapat dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp4,5 miliar.
Saat ini, perkara tersebut telah resmi masuk ke dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya SPDP (Surat Perintah dimulainya Penyidikan) dengan Nomor Surat B/SPDP/011/I/RES.1.11./2026/Dittipideksus oleh Bareskrim Polri.
Bahwa dalam SPDP yang diterbitkan oleh Penyidik BARESKRIM POLRI, perusahaan non riba tersebut diduga melakukan tindak pidana
Tim penasehat hukum pelapor menyampaikan apresiasi dan pujian kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, jajaran Bareskrim Polri, serta aparat Kepolisian atas respon cepat, profesionalisme, dan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kami mengapresiasi kinerja Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Bareskrim Polri yang telah menangani perkara ini secara serius dan profesional. Hal ini memberikan harapan serta kepercayaan kepada klien kami dan masyarakat bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Dr. Djatmiko dan Imaniar Yasyida, S.H. tim penasehat hukum pelapor.
Pelapor, YN dan BS menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh semata-mata untuk mencari keadilan, kembalinya hak dan kepastian hukum, serta berharap agar proses penyidikan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.
Pelapor juga berharap, kerugian materill yang dialami Pelapor dapat kembali sesuai hak Pelapor sesuai dengan mekanisme Restorative Justice sebagaimana dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk informasi kepada publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Tomo team)


.jpg)