Pengacara Kondang Impi Yusnandar S.Sos SH.MH.M.AP.MM Dan Kawan kawan memenangkan  Perselisihan hak terkait obyek tanah seluas 720 M2, beralamat di Desa Suwaluh. - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pengacara Kondang Impi Yusnandar S.Sos SH.MH.M.AP.MM Dan Kawan kawan memenangkan  Perselisihan hak terkait obyek tanah seluas 720 M2, beralamat di Desa Suwaluh.

Wednesday, 28 January 2026


Nganjuk Warta Global Jatim.id
Pengacara Nganjuk Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. dan kawan - kawan yang menjadi kuasa Hukum ahli Waris R. Soetopo Mustofa SH, memenangkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) dalam perkara perdata, dengan putusan perkara nomor: 514 / PDT/ 2024/PT Surabaya   Jo Putusan PN. Sidoarjo nomor 210/Pdt. G/2023/PN. Sidoarjo .

Putusan Hukum tersebut memenangkan terhadap Perselisihan hak terkait obyek tanah seluas 720 M2, beralamat di Desa Suwaluh, Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo.

Obyek dalam perkara  diperkirakan senilai -/+ Rp. 2 , 5 Milyar, terjadi perselisihan hak antara ahli waris alm. R. Soetopo Mustfofa SH. yaitu Nanang Mustaqim SH. berdomisili di Jln. Otista II, No. 67 C, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta dengan Oknum Mengaku anak angkat bernama  Suheriyanto  dan saudara nya yang  bernama  Mohammad Mansur dengan sengaja menguasai obyek tanah dalam  perkara  dan  mengotrakan  ke  Haji Sama'i untuk usaha cucian dan pengisian oli mobil

Impi  Yusnandar dkk , selaku kuasa  hukum  Nanang Mustaqim, melakukan gugatan dan berakhir dengan putusan inkrah (inkracht), dimenangkan oleh Penggugat.28/01/2006

Dalam persiapan eksekusi dilakukan  constatering ( pencocokkan letak dan batas - batas tanah ) oleh PN Sidoarjo pada hari Rabu,  tanggal 28 Januari 2028 dengan Berita Acara Constatering Perk. 29/Eks/2025/PN. Sda. Jo Putusan Pengadilan Negeri  Sidoarjo nomor: 210/Pdt.G/2023/ PN . Sda Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 514/PDT 2024 / PT. SBY, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo  melalui Juru Sita dengan  mengundang pihak - pihak yang berperkara dan  pemenang perkara di lokasi obyek sengketa.

Dalam hal terkait pelaksanaan Constastering hadir juga  pihak perwakilan Polres Sidoarjo, Polsek  Kec. Balong Bendo dan  Kepala Desa Suwaluh.

Dalam komentarnya Impi Yusnandar menyampaikan, "Trimakasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah menerima permohonan esekusi pada obyek perkara sehingga dilakukan Constatering di lokasi obyek perkara,  hal ini karena pihak -  pihak lain yang berperkara  setelah Aanmaning telah diberi waktu 8 hari untuk membongkar bangunannya namun tidak dilakukan. 

Dalam dua tiga hari setelah acara ini, saya bersama tim kuasa hukum Pak Nanang Mustaqim,  akan mengajukan permohonan esekusi ke II pasca Constatering." Kata Impi.

Dalam jejak rekam Impi Yusnandar S.Sos; SH; MH; M.AP.; MM pengacara yang berdomisili di Kecamatan Berbek, Kab. Nganjuk telah banyak memenangkan perkara hingga di luar Jawa.
(agung)