Nganjuk Warta Global Jatim.id
Pengacara Nganjuk Impi Yusnandar S.Sos. SH. MH. M.AP. MM. dan kawan - kawan yang menjadi kuasa Hukum ahli Waris R. Soetopo Mustofa SH, memenangkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht ) dalam perkara perdata, dengan putusan perkara nomor: 514 / PDT/ 2024/PT Surabaya Jo Putusan PN. Sidoarjo nomor 210/Pdt. G/2023/PN. Sidoarjo .
Putusan Hukum tersebut memenangkan terhadap Perselisihan hak terkait obyek tanah seluas 720 M2, beralamat di Desa Suwaluh, Kecamatan Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo.
Obyek dalam perkara diperkirakan senilai -/+ Rp. 2 , 5 Milyar, terjadi perselisihan hak antara ahli waris alm. R. Soetopo Mustfofa SH. yaitu Nanang Mustaqim SH. berdomisili di Jln. Otista II, No. 67 C, Bidara Cina, Jatinegara Jakarta dengan Oknum Mengaku anak angkat bernama Suheriyanto dan saudara nya yang bernama Mohammad Mansur dengan sengaja menguasai obyek tanah dalam perkara dan mengotrakan ke Haji Sama'i untuk usaha cucian dan pengisian oli mobil
Impi Yusnandar dkk , selaku kuasa hukum Nanang Mustaqim, melakukan gugatan dan berakhir dengan putusan inkrah (inkracht), dimenangkan oleh Penggugat.28/01/2006
Dalam persiapan eksekusi dilakukan constatering ( pencocokkan letak dan batas - batas tanah ) oleh PN Sidoarjo pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2028 dengan Berita Acara Constatering Perk. 29/Eks/2025/PN. Sda. Jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor: 210/Pdt.G/2023/ PN . Sda Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 514/PDT 2024 / PT. SBY, pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui Juru Sita dengan mengundang pihak - pihak yang berperkara dan pemenang perkara di lokasi obyek sengketa.
Dalam hal terkait pelaksanaan Constastering hadir juga pihak perwakilan Polres Sidoarjo, Polsek Kec. Balong Bendo dan Kepala Desa Suwaluh.
Dalam komentarnya Impi Yusnandar menyampaikan, "Trimakasih kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, telah menerima permohonan esekusi pada obyek perkara sehingga dilakukan Constatering di lokasi obyek perkara, hal ini karena pihak - pihak lain yang berperkara setelah Aanmaning telah diberi waktu 8 hari untuk membongkar bangunannya namun tidak dilakukan.
Dalam dua tiga hari setelah acara ini, saya bersama tim kuasa hukum Pak Nanang Mustaqim, akan mengajukan permohonan esekusi ke II pasca Constatering." Kata Impi.
Dalam jejak rekam Impi Yusnandar S.Sos; SH; MH; M.AP.; MM pengacara yang berdomisili di Kecamatan Berbek, Kab. Nganjuk telah banyak memenangkan perkara hingga di luar Jawa.
(agung)


.jpg)