Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penganiayaan Lansia di Jatipurno, Pelaku Diamankan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Penganiayaan Lansia di Jatipurno, Pelaku Diamankan

Saturday, 13 December 2025
Petugas Polres Wonogiri saat memeriksa seorang perempuan pelaku penganiaya terhadap seorang Lansia di Jatipurno.

WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id --
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga lanjut usia di Lingkungan Pucung, Desa Balepanjang, Kecamatan Jatipurno. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Mikem binti Jokaryo (90). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/12) sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban baru saja kembali dari sawah menuju rumahnya. Tanpa disangka, sesampainya di rumah korban mendapati seorang pelaku telah berada di dalam dan langsung melakukan pemukulan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian mata kiri serta pembengkakan pada hidung. Merasa menjadi korban kekerasan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib pada Rabu (10/12).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan awal, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial Suyatmi (46), yang diketahui merupakan warga setempat.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, yakni daster, celana, dan kerudung.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Terlebih dalam kasus ini korbannya adalah lansia, sehingga keselamatan dan perlindungan warga menjadi prioritas kami,” ungkap AKP Anom Prabowo saat dihubungi, Sabtu (13/12/25).

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna mendalami motif pelaku serta melengkapi berkas perkara. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (Joko S)