Pemkab Bojonegoro Perpanjang Kontrak 385 PPPK, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemkab Bojonegoro Perpanjang Kontrak 385 PPPK, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Friday, 19 December 2025

Pemkab Bojonegoro Perpanjang Kontrak 385 PPPK, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima


BOJONEGORO — Jatim-wartaglobal.id - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 kepada 385 pegawai, Jumat (19/12/2025). Penyerahan SK tersebut berlangsung di Pendopo Malowopati dan disambut antusias oleh para penerima.

Sebanyak 385 PPPK yang menerima perpanjangan kontrak terdiri dari 361 formasi guru dan 24 formasi tenaga kesehatan. Perpanjangan ini diberikan kepada PPPK yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta hasil evaluasi kinerja individu dengan predikat minimal baik.

Kebijakan perpanjangan perjanjian kerja tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020, yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK hingga lima tahun dengan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun.

Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar proses administrasi, melainkan wujud kepercayaan pemerintah kepada PPPK. Kepercayaan tersebut, menurutnya, harus dibalas dengan peningkatan kinerja, profesionalisme, serta integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara.

“PPPK harus menjadi ASN yang melayani dengan sepenuh hati, menjaga etika, serta terus berinovasi. Jangan berhenti belajar dan jangan bekerja hanya untuk menggugurkan kewajiban,” tegas Bupati. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan ASN dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan berbasis digital.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa masa perpanjangan perjanjian kerja PPPK TA 2021 berlaku selama lima tahun dengan evaluasi kinerja tahunan. Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Sekretaris Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang, sedangkan seluruh dokumen kepegawaian disampaikan secara elektronik melalui perangkat daerah masing-masing.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro juga mengimbau para PPPK untuk memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai ASN, khususnya untuk ikut mempublikasikan program kerja dan capaian kinerja pemerintah daerah. Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari peran PPPK dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, Pemkab Bojonegoro berharap para PPPK dapat menjadi penggerak utama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah, serta bersama-sama mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan. (Prokopim)