Sejumlah Anggota LSM Hati Kita bersama Relawan Gertak saat mendatangi kantor Kejari Brebes, Rabu (24/12/25)BREBES, WARTAGLOBAL.id --
Sejumlah anggota LSM Hati Kita bersama relawan Gertak mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (24 Desember 2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR-RI dari PDIP No-8 Shinya Indra Kusuma dari dapil IX dan penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu 2024 yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut berkaitan dengan putusan DKPP Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tertanggal 23 Desember 2024, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan sejak 3 Februari 2024. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kejelasan terkait hasil pemeriksaan.
Ratusan orang anggota LSM dan relawan tiba di kantor Kejari Brebes sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor. Mereka datang secara tertib dan menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas kejaksaan.
Perwakilan relawan Gertak, Selamet Maryoko yang akrab disapa Bang Jarot mengatakan, proses hukum atas laporan tersebut terkesan berjalan di tempat meski sudah ada putusan dari DKPP.
"Kasus dugaan penggelembungan suara dan penyalahgunaan kewenangan pada Pemilu lalu itu sudah diputus oleh DKPP. Namun sampai sekarang kami belum menerima jawaban apa pun terkait hasil pemeriksaan di Kejaksaan," kata Jarot dengan nada kekecewaan.
Menurut Jarot, laporan tersebut telah berjalan hampir satu tahun tanpa kejelasan tindak lanjut. Ia menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara pemilu.
"Ini sudah lebih dari setahun. Putusannya sudah ada, tapi proses hukumnya seperti berhenti. Karena itu, jika memang tidak ada kejelasan, kami terpaksa akan melanjutkan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang," ujarnya dengan tegas.
Jarot menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Brebes menyampaikan akan memberikan jawaban resmi pada Februari 2026. Meski demikian, relawan Gertak menyatakan akan menunggu hingga batas waktu tersebut.
"Kami tunggu sampai Februari. Kalau pada bulan itu belum juga ada jawaban atau kejelasan, kami memastikan akan membawa persoalan ini ke Kajati Semarang," tegas Jarot.
Bang Jarot dan relawan Gertak mengekspresikan kekecewaan mereka atas lambannya proses hukum ini, terutama karena Caleg no 8 DPR-RI dapil IX PDIP atas nama Shintya Indra Kusuma, dugaan penggelembungan suara. "Kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus mendesak keadilan untuk Caleg no 8," tegas Jarot.
"Kami menuntut Kejari Brebes untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi Caleg DPR RI Dapil IX no 8 Shintya Indra kusuma," pungkas Jarot.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh relawan Gertak dan LSM Hati Kita.
(Agus)


.jpg)