Ada apa Dengan Polres Mojokerto,???"Mengapa Mafia Migas Solar Berkeliaran Di Wilayah Hukumnya" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Ada apa Dengan Polres Mojokerto,???"Mengapa Mafia Migas Solar Berkeliaran Di Wilayah Hukumnya"

Tuesday, 23 December 2025


Mojokerto Warta Global Jatim.id

Gelimangan rupiah dari bisnis haram black market BBM solar di wilayah mojokerto makin marak,di duga semua kalangan Ikut terlibat.
Profesionalisme di tangguhkan  hanya demi cuan dalam bisnis ilegal ini. Di duga beberapa Oknum krimsus  terlibat dalam  black market Solar,hal ini sangat miris di rasakan harusnya penegak hukum Presisi, tegak lurus menjalankan tupoksinya malah sebaliknya seakan black market ini terasa di back up, dilindungi oleh oknum oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.


Aparat Penegakan Hukum Mojokerto menjadi sorotan publik, dengan adanya fenomena semacam ini,Kapolres diminta bertindak tegak lurus Presisi dalam meberangus Mafia Solar Subsidi yang berada di wilayahnya.Di duga ada salah satu PT yang bermain dalam Black Market Solar Subsidi di Mojokerto, Pemain Solar subsidi PT Baltrans Buana Mandiri yang dalam aksinya aksinya selalu berjalan dengan mulus, seperti pantauan awak media di lapangan Selasa 23/12)2025,ada apa dengan aparat penegak hukum di wilayah ini, seharusnya mereka sudah bisa memproses terkait adanya mafia BBM yang ada di wilayah Jawa timur terutama, bisnis ilegal yang sekarang, ada wilayah hukum Mojokerto.


Dalam menjalankan aksinya komplotan tersebut sering,proses di polres Bojonegoro,dan.polres Tulungagung, "Anehnya lolos dari jeratan hukum,kemana.polisi, seperti pepatah hukum sekarang tajam kebawah,dan tumpul ke bawah,23/12/2025. 

Beberapa keterangan Nara sumber berita benua post Nusantara dan mengelabui
sergapan awak media ," PT yang tertera di bagian tangki tersebut bertuliskan PT.Baltrans Buana Mandiri, " namun anehnya di STNK Trisaka Adi Rajasa, ujar A B.kepada awak media ketika di minta,i keterangan Dari Temuan awak media l, dilapangan kemudian BBM minyak gunung Bojonegoro lalu dimuat ke PT yang bermerek PT Baltrans Buana Mandiri dengan tangki biru Putih non subsidi diduga (H.KIKI )selaku pemilik nya, adapun minyak solar dari gunung tersebut di bawa ke gudang yang ada di jalan pagerluyung kecamatan Gedeg kabupaten Mojokerto,

Hal tersebut sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 60 miliar

Pasca mencuatnya pemberitaan akan bisnis haram solar ilegal bahkan di polres Bojonegoro dan Polres Tulungagung ,Pekan kemarin, lolos dari proses hukum diduga H.kiki selalu pemilik PT Baltrans Buana Mandiri diduga merasa kebal hukum dan Beberapa oknum yang tidak jelas asal usulnya melakukan teror terhadap salah satu awak media yang di duga dari oknum krimsus Polda melalu telpon W,A.
"Beberapa nomer wa lainnya juga sama melakukan teror, setidaknya ada 2 nomer baru. Dalam Wa nya semuanya mengaku dari oknum krimsus Polda".ujar inisial A dan,B 23/12/2025 via WA

Beberapa oknum yang mengaku  krimsus Polda,hingga pemberitaan di tayangkan pengurus Haji Kiki selaku pemilik PT Baltrans Buana Mandiri belum bisa di konfirmasi, selanjutnya di hubungi lewat via W,A juga tidak ada balasan dan di telpon juga tidak diangkat.
Publik berharap Kapolda harus perintahkan anggota untuk turun di TKP Mojokerto.

Atas maraknya bisnis haram Solar subsidi yang di oplos dengan minyak Gunung di Mojokerta," Kapolres kota Mojokerto harus bertindak tegas
Dan tegak lurus karena kegiatan tersebut sudah merugikan negara,
..(TM BS).