
jatim.wartaglobal.id|MALANG, Hari Ini – Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjadi saksi dimulainya proses hukum atas perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AMH. Sidang perdana yang digelar pada Senin, 3 November 2025, pukul 13.00 WIB, mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., M.H., Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Ketiganya dengan seksama mengikuti jalannya persidangan yang menarik perhatian sejumlah pihak.
Made Ray Adi Marta, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa AMH. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa AMH memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Ancaman pidana yang menanti terdakwa AMH, jika terbukti bersalah, adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Selain itu, terdakwa juga terancam pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Saat ini, terdakwa AMH ditahan di Lapas Lowokwaru Kelas I Malang.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan pada pukul 13.47 WIB. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa, yang dijadwalkan pada hari Senin, 10 November 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, dan diharapkan proses peradilan dapat berjalan transparan serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.[fer]


.jpg)