
Polres Bojonegoro Ungkap Tujuh Kasus Kejahatan Selama Operasi Sikat 2025, Kapolres Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Bojonegoro – Warta global.id.Jatim — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus kejahatan dari berbagai wilayah selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025. Dalam operasi yang digelar selama beberapa pekan ini, polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti bernilai tinggi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi jajaran kepolisian dari berbagai Polsek di bawah naungan Polres Bojonegoro.
Selama Operasi Sikat 2025, terdapat tujuh laporan polisi yang berhasil diungkap dengan total delapan tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian uang melalui ATM, pencurian emas, pencurian burung, curanmor, hingga pencurian handphone,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).
Rincian Kasus yang Berhasil Diungkap
1. Polsek Kasiman: Kasus pencurian uang melalui ATM. Pelaku mencuri kartu ATM milik korban dan menarik uang dari rekening korban.
2. Polsek Malo: Kasus pencurian emas di toko perhiasan Dua Berlian.
3. Polsek Kepohbaru: Kasus pencurian burung jalak dengan menggunakan sepeda motor untuk membawa hasil curian.
4. Polres Bojonegoro: Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
5. Polres Bojonegoro: Kasus curanmor lainnya dengan modus berpura-pura berteman dengan korban.
6. Polres Bojonegoro: Kasus curanmor di rumah korban.
7. Polsek Kedungadem: Kasus pencurian handphone di dalam rumah saat korban sedang
tidur.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 kartu ATM BRI atas nama WASI
1 flashdisk berisi video penarikan uang
4 lembar print out rekening koran BRI
2 buah kalung emas
3 unit sepeda motor (Honda Scoopy, Suzuki Titan, dan Satria FU)
1 unit sepeda motor Honda Vario 2015 berikut BPKB
1 unit mobil, 1 sangkar burung jalak, 1 tas ransel, 1 pasang sepatu, dan 1 unit handphone Samsung A56 5G
Profil Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Delapan tersangka terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan yang berasal dari Bojonegoro, Tuban, Blora, dan Semarang. Mereka berusia antara 24 hingga 62 tahun dengan beragam profesi, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga guru.
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (ancaman pidana hingga 7 tahun penjara)
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa (ancaman 5 tahun penjara)
Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan (ancaman 4 tahun penjara)
Imbauan Kapolres Bojonegoro
Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bojonegoro dalam menekan angka kriminalitas, terutama menjelang akhir tahun.
Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Bojonegoro agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Menjelang akhir tahun, potensi tindak kriminalitas biasanya meningkat karena cuaca dan aktivitas masyarakat yang padat,” ujar AKBP Afrian.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan.
Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga keamanan wilayah Bojonegoro agar tetap aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.
(**)


.jpg)