Lembaga GNP Tipikor Jatim, Sikapi Izin Tambang Galian C PT Akhsa Ternyata Habis - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Lembaga GNP Tipikor Jatim, Sikapi Izin Tambang Galian C PT Akhsa Ternyata Habis

Thursday, 20 November 2025

NGANJUK, WartaGlobal.ID - GNP Tipikor adalah singkatan dari Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah organisasi masyarakat yang berfokus pada pencegahan dan pengawasan korupsi. 

Organisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi, melakukan pengawasan, dan bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi. 

Jika izin tambang galian C (sekarang disebut batuan) habis, aktivitas pertambangan harus dihentikan sementara dan tidak boleh diteruskan sampai izin operasional diperpanjang. 

Pihak berwenang dapat melakukan penutupan, memasang garis polisi, dan menyegel lokasi jika tambang tetap beroperasi tanpa izin yang sah. 

Menurut Ketua lembaga GNP Tipikor, Wito SH, dirinya menemukan satu tambang galian c yang ilegal di Tambang PT Akhsa Energi Indonesia di desa Karangsono, Kecamatan Loceret, masih beroperasi.

Lalu selain izin tambang habis, tambang galian c PT Akhsa tidak memiliki MOU dengan kph perhutani kediri di perbolehkan jalan

Tambang galian C yang tidak memiliki MOU (Memorandum of Understanding) dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Perhutani tidak diperbolehkan menggunakan jalan milik Perhutani. 

Perhutani telah menegaskan bahwa penggunaan jalan milik mereka harus memiliki izin resmi dan persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Wito SH, "Dalam beberapa kasus di Grobogan, Jawa Tengah, Perhutani telah menutup akses jalan yang digunakan oleh tambang galian C karena tidak memiliki izin resmi. Perhutani juga telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik tambang untuk mengurus izin penggunaan kawasan hutan," ungkapnya, Kamis (20/11/2025).

Penggunaan jalan milik Perhutani tanpa izin dapat berakibat pada penutupan jalan dan proses hukum. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tambang untuk mengurus izin yang diperlukan sebelum menggunakan jalan milik Perhutani.

Di PT Akhsa juga permasalahan Perambahan hutan, berbagai kerusakan lingkungan seperti banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya fungsi lahan. 

Kegiatan ini sering kali ilegal karena dilakukan tanpa izin di area yang dilindungi seperti hutan lindung atau ruang terbuka hijau (RTH), meskipun pelaku mengklaim menambang di tanah sendiri. Pelanggaran ini bisa dijerat sanksi pidana dan denda yang signifikan sesuai dengan Undang-Undang Minerba. 

Sementara Karim direktur baru PT Akhsa, ketika ditemui mengatakan, "Memang dan benar izin tambang sudah habis, namun kami masih perpanjang bulan depan," ujar karim ketika bertemu di rumahnya.

Menurut Wito SH, Dasar hukum dan penindakan
Ilegalitas: Penambangan di dalam kawasan hutan lindung atau RTH tanpa izin resmi adalah ilegal, terlepas dari status kepemilikan tanahnya.
Sanksi hukum: Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Tanggung jawab perizinan: Penambangan galian C (sekarang disebut batuan) harus memiliki izin resmi dari pemerintah yang berwenang, yaitu Pemerintah Provinsi sesuai Perpres 55/2022. 

?Kemudian masalah pertambangan yang dinilainya kurang maksimal memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) padahal sektor ini merupakan bagian dari kekayaan alam Nganjuk yang konon  tidak akan habis sampai tujuh turunan.

?Menanggapi masalah perambahan hutan yang terjadi di PT Akhsa, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder, APH untuk melakukan pengawasan dan mengawal agar masalah ini dapat terselesaikan dengan baik.(Tomo)