![]() |
Bojonegoro - Warta global id.Jatim. Kasus dugaan wanprestasi kembali mencoreng industri pembiayaan di Bojonegoro. Kali ini, seorang nasabah PT. True Finance Bojonegoro, Ahmad Rizal, warga Tuban, desa gunung anyar kecamatan soko. Kabupaten tuban. mengklaim menjadi korban praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
Ahmad Rizal menuturkan, dirinya telah mengangsur dum truk Izuzu selama 25 bulan dari total masa kredit 36 bulan. Merasa kesulitan keuangan, ia menghubungi pihak True Finance untuk meminta keringanan. "Saya dijanjikan akan ada restrukturisasi kredit, bahkan kontrak bisa diperpanjang. Saya percaya saja karena memang sudah langganan di situ," ujarnya pada Selasa (14/10/2025).
Namun, tanpa diduga, truk miliknya justru ditarik paksa saat ia mendatangi kantor True Finance di Jalan Veteran. "Alasannya karena saya menunggak dua bulan. Tapi kan saya sudah bilang mau bayar, dan mereka janji mau bantu," keluhnya. Ia mengaku tidak menerima surat peringatan resmi sebelum penarikan.
Tindakan True Finance ini dikecam oleh LBH "Bangkit", sebuah lembaga bantuan hukum di Bojonegoro. "Kami menduga ada pelanggaran terhadap Peraturan OJK terkait penarikan jaminan fidusia. Konsumen harus dilindungi dari praktik-praktik semena-mena," tegas Dimas, seorang pengacara LBH tersebut.
Dimas menambahkan, pihaknya akan mendampingi Ahmad Rizal untuk menempuh jalur hukum jika mediasi dengan True Finance gagal. "Kami akan layangkan somasi, dan jika tidak ada itikad baik, gugatan perdata akan menjadi opsi terakhir," tandasnya.
Sementara itu, pihak True Finance Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum membuahkan hasil.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan nasabah terhadap perusahaan pembiayaan di Bojonegoro. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum menandatangani perjanjian kredit. OJK juga diharapkan lebih aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan konsumen.
(Red/)BRAM)



.jpg)