
Warta Global Jatim.id - kepala (SPPG) berinisial K, 29 tahun, di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,
melakukan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap anak buahnya.
Korban yang berusia 28 tahun menceritakan, peristiwa itu terjadi bermula pertama kali pada Senin, 6 Oktober 2025 di SPPG tempat ia bekerja. Saat itu, korban yang merupakan staff accounting
dimaki maki atasannya saat meminta sebuah dokumen.
"Saya dimarahin dia itu Senin. Ketika Saya bertanya dokumen, itu dimaki-maki sama dia. Padahal saya tidak salah,' katanya, Selasa (21/10/2025).

Dia mengatakan tindakan kekerasan verbal tersebut hampir setiap hari ia rasakan. Dia juga pernah mengalami kekerasan non-verbal hingga membuat tubuhnya mengalami luka memar.
"Awalnya cekcok, lalu dia coba minta maaf dengan cara menggenggam keras pergelangan tangan saya. Terus dia (pelaku) juga pernah menghalangi jalan saya menggunakan tangannya, tangannya
mengenai bibir saya sampai terasa saya
sakit," ujarnya'
Selain itu, dia juga mengaku mengalami pelecehan seksual oleh kepala SPPG tersebut. Pelecehan itu terjadi saat pelaku mencoba meminta maaf kepada korban."(Pelaku juga pernah) habis marah-marah, dia minta maaf sama saya dengan cara
dia kayak anak kecil. Dipegang-pegang
saya, dia pojokin saya dan saya cuma bisa melindungi badan saya, dan saya menghadap tembok," ujarnya'
Bahkan, pelaku juga sempat menelepon korban dan meminta untuk tidak menggunakan hijab saat bekerja di SPPG tersebut.
"Pelaku (pernah) telepon saya Minggu atau Sabtu, lupa. Tapi dia bilang 'Senin gak usah pakai kerudung dong'. (Setelah mendengar itu) saya matiin langsung (teleponnya)," jelasnya
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepala SPPG itu ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor LP/B/2652/X/2025/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Korban berharap kepolisian dapat segera memproses laporannya dan menangkap pelaku, agar tidak ada korban lainnya.
"Kalau ke polisi baru kemarin tanggal 20, oktober
dan sudah buat laporannya, karena memang saya dan pihak keluarga saya tidak terima atas perlakuannya dia," tutur korban.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro
Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan korban telah membuat laporan ke polisi.LP (laporan polisi) sudah diterima, segera
kita proses," ujarnya saat dikonfirmasi media.(red)


.jpg)