
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polsek Sumberlawang, Polres Sragen melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait harga dan mekanisme penjualan jagung dari petani maupun kelompok tani ke gudang Perum Bulog. Acara tersebut berlangsung pada Kamis (18/9/2025) pagi, bertempat di lahan milik Warsito, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.50 WIB hingga 10.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji, S.H., didampingi Wakapolsek IPDA Yahmin, serta tiga personel Polsek Sumberlawang.
Dalam kesempatan itu, disampaikan informasi mengenai harga jagung pipilan kering di tingkat petani dengan kadar air 18–20% senilai Rp5.500 per kilogram. Sementara itu, harga di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimal 14%, aflatoksin maksimal 50 PPB, dan dikemas dalam karung polos 50 kg bar, ditetapkan sebesar Rp6.400 per kilogram.
Selain harga, sosialisasi juga membahas syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk penjualan jagung ke Perum Bulog.
- Bagi petani/kelompok tani: KTP, nomor rekening, nomor telepon, serta data luas lahan, alamat, dan potensi panen.
- Bagi mitra pengumpul (MPP): KTP, NPWP, NIB dengan KLBI sesuai, status PKP/Non-PKP, surat pernyataan bermaterai, dan nomor rekening.
Kapolsek Sumberlawang, AKP Sudarmaji, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada para petani agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menjual hasil panen.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para petani lebih memahami standar harga dan prosedur penjualan jagung ke Bulog. Dengan begitu, petani mendapatkan harga yang wajar dan sesuai ketentuan, sementara Bulog juga menerima pasokan sesuai standar kualitas yang ditetapkan,” ujar AKP Sudarmaji.
Ia juga menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk selalu hadir mendukung kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas pangan di wilayah Sragen.
Kegiatan sosialisasi berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga selesai pada pukul 10.15 WIB. (Joko S)