
BREBES, WARTAGLOBAL.id -- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Brebes bersama pengurus seluruh cabang olahraga menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Penolakan ini disampaikan melalui pernyataan sikap bersama dalam acara yang digelar di Aula KONI Brebes, Sabtu, 13 September 2025.
Regulasi ini mengurangi kewenangan dan tugas pokok KONI di tingkat kabupaten/kota dalam pembinaan olahraga prestasi.
Beban Administratif & Finansial, Ketentuan yang mewajibkan pengurus olahraga menyediakan sumber pendanaan non-APBD dan persyaratan administratif lainnya dipandang memberatkan.
Sosialisasi peraturan ini tidak merata dan kurang jelas mekanisme transisinya.
Standar baru yang lebih tinggi kemungkinan memperlebar jurang antara daerah yang kaya fasilitas & anggaran dan daerah yang masih berkembang.
Pernyataan Sikap
Dalam pertemuan tersebut, KONI Brebes mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua KONI Brebes dan ketua masing-masing cabang olahraga.
Pemerintah pusat diminta untuk mencabut atau merevisi Pasal-pasal dalam Permenpora No. 14/2024 yang dianggap problematik.
Pengembalian Fungsi KONI Daerah, Fungsi, tugas, dan struktur organisasi olahraga di daerah dikembalikan ke kondisi sebelum peraturan ini diberlakukan.
Dana dari APBD tetap menjadi sumber utama dukungan terhadap pembinaan olahraga prestasi.
Mendorong dialog terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, KONI daerah, dan cabang olahraga.
Penolakan serupa juga terjadi di daerah lain seperti Salatiga, Blora, dan Jepara.
(Agus salim)