Dua Pengedar Shabu di Sragen Ditangkap, Polisi Sita 18,11 Gram Barang Bukti - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dua Pengedar Shabu di Sragen Ditangkap, Polisi Sita 18,11 Gram Barang Bukti

Friday, 12 September 2025
Dua pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Sragen, Kamis (11/9/2025).
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pengedar shabu berhasil ditangkap dengan barang bukti total seberat 18,11 gram dalam operasi di Kecamatan Tanon, Kamis (11/9/2025).

Kedua tersangka yakni S alias Cancik (44), warga Desa Jono, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon.

KBO Narkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Cancik di rumahnya sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari ponsel milik Cancik, petugas menemukan komunikasi pemesanan shabu dengan Angga. Tak lama kemudian, Angga datang ke lokasi dan langsung diamankan.

“Dalam penggeledahan, polisi menyita puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat isap, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi,” terang Setya.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 18,11 gram shabu dalam puluhan paket kecil. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui jajarannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di Sragen. Selain penindakan, Polres juga rutin melakukan pencegahan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Orangtua diimbau lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerat jaringan narkoba,” pungkas Iptu Setya. (Joko S)