Polres Sragen Tangkap Empat Pelaku Judi Ceki, Satu Buron - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Sragen Tangkap Empat Pelaku Judi Ceki, Satu Buron

Friday, 22 August 2025

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Empat pria asal Kecamatan Gondang, Sragen, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen saat tengah asyik bermain judi kartu ceki jenis gonggong di sebuah warung di Desa Kaliwedi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) dini hari.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tim kami berhasil mengamankan empat orang pelaku perjudian berikut barang bukti, sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Ardi, Kamis (21/8/2025).

Empat Pelaku Diamankan, Satu Buron. Empat pelaku yang diamankan adalah, Tugino (50), Gimin (56), Pariman (62) dan Mulyono (48).

Keempatnya merupakan warga Kecamatan Gondang, Sragen. Sementara seorang pelaku lain berinisial Sugiyo (50) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa dua set kartu ceki, uang tunai Rp 275.000, serta satu papan meja yang digunakan untuk bermain.

AKBP Dewiana mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Tim Resmob kemudian melakukan observasi dan pengintaian hingga akhirnya melakukan penangkapan.

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian demi menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat Sragen,” tegas AKBP Dewiana. (Joko S)