Polres Bojonegoro tangkap tiga orang pelaku pencurian Rel KA dan satu penadahnya - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Bojonegoro tangkap tiga orang pelaku pencurian Rel KA dan satu penadahnya

Tuesday, 5 August 2025



Polres Bojonegoro Tangkap Tiga Orang Pelaku Pencurian Rel KA dan Satu Penadah


BOJONEGORO  Warta global.id.jatim.        Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap empat orang pelaku pencurian besi rel kereta api (KA) Daop 8 milik PT KAI di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (5/8/2025).

Barang bukti berupa batang besi rel kereta api sejumlah 24 batang yang sudah dipotong potong diamankan dari tangan para pelaku.

Keempat pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka ini berinisial B, 55 Tahun, S, 48 Tahun, AR, 30 Tahun dan IM, 46 Tahun. Sedangkan untuk keenam pelaku lainnya DPO (Daftar Pencairan Orang) berinisial K, J, ST, W, KR, dan K.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers mengungkapkan, penangkapan para tersangka ini atas dasar laporan dari masyarakat tentang adanya pencurian rel kereta api tersebut. Dari situlah anggota melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan itu,  selain Empat orang tersangka dan ada beberapa barang bukti diantaranya, Satu buah tali tampar dengan ujung besi kail, 4 buah balok kayu, 3 buah gergaji besi, 24 potongan besi rel KA berbagai ukuran dan satu unit handphone dan sebuah mobil Mitsubishi warna kuning Nopol K 8720 ES yang digunakan sarana oleh para pelaku.

Dari kejadian ini, PT. KAI mengalami kerugian hingga Rp 57 juta. Sedangkan untuk 4 tersangka kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara, pencurian besi rel kereta api di Kabupaten Bojonegoro tersebut.

  Dengan demikian apabila masyarakat umum mengetahui ada tindak kejahatan yang merugikan kepentingan umum segera dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk penanganan atau pun melakukan penangkapan pelaku kejahatan.