
PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras jenis Hexymer dan DMP yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AHS alias Bandos (23). Kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan dan penyelidikan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Kasubsi Penjas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya di Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
“Pelaku menjual obat keras tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 dan 436 ayat 2,” ujar Warsito, Senin (18/8/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim Sat Resnarkoba Polres Pekalongan melakukan penyelidikan. Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah pelaku berhasil menyita barang bukti berupa ratusan paket obat DMP dan Hexymer serta berbagai jenis obat keras lain seperti Alprazolam dan Yarindo. Selain itu, ditemukan pula plastik klip, ponsel, sejumlah uang tunai, dan tas kecil yang diduga digunakan untuk memudahkan peredaran obat-obatan tersebut.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain 108 paket obat DMP @ 8 butir, 2.500 butir obat DMP dalam tiga plastik besar, 3 kaleng obat Hexymer berisi total 3.000 butir, 25 blister Alprazolam, 2 kaleng obat Yarindo sebanyak 2.000 butir, serta 63 paket obat Hexymer @ 4 butir.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Warsito.
Kasus ini menjadi perhatian penting karena peredaran obat keras ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan menimbulkan risiko penyalahgunaan. Pihak kepolisian terus meningkatkan pengawasan agar peredaran obat ilegal dapat ditekan hingga ke akar-akarnya. (ARI)