
- Malang—Kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan di Kota Batu memasuki babak baru. Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasihat hukum terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Senin (4/8/2025).
Suasana ruang sidang Garuda PN Malang tampak tegang saat Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Hambali, S.H., membuka sidang tepat pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu.
Tim JPU yang terdiri dari Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista. P, SH., hadir dengan membawa sejumlah berkas yang akan digunakan untuk memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan. Sementara itu, kedua terdakwa, FDY dan YLA, tampak didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yang terdiri dari Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada tanggal 28 Juli 2025, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan JPU yang mereka nilai kabur atau obscuur libel. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU berpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum telah melampaui batas-batas atau syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP. JPU menilai bahwa apa yang dipermasalahkan oleh penasihat hukum masih merupakan wacana-wacana yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang mereka susun telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa tidak ada alasan yuridis untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. JPU meyakini bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Dalam kesempatan tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Selain itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara pidana yang berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri Malang.
Lebih lanjut, JPU memohon agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tanggal 05 Juni 2025 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP. JPU juga meminta agar surat dakwaan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana atas nama kedua terdakwa.
Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda sidang hingga hari Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Batu, mengingat kedua terdakwa merupakan oknum wartawan yang seharusnya menjunjung tinggi etika jurnalistik. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.[fer]