WARTAGLOBAL.ID|Kota Batu, Jawa Timur – Proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan yang muncul dari kasus pencabulan memasuki babak baru dengan adanya konfrontasi antara pihak pelapor dan terlapor. Konfrontasi ini berlangsung di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Batu, pada hari Jumat (22/8/2025).
Ketegangan terasa saat kedua belah pihak berhadapan, didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing. Pihak korban pencabulan didampingi oleh tim dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, yang terdiri dari Andi Rachmanto, S.H, Rohmat Basuki, S.H, Flaski Imalza Adni, S.H., dan Nizar Fahmi, S.H.
Andi Rachmanto, S.H, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa konfrontasi ini adalah bagian dari rangkaian perkara dugaan pencabulan yang pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, dalam konfrontasi ini, pihaknya menegaskan tidak ditemukan bukti bahwa kliennya melakukan pemerasan atau pemaksaan terkait nominal tertentu dalam kasus tersebut.
"Penyidik sedang berupaya mencari fakta yang sebenarnya dalam kasus ini. Ada perbedaan keterangan terkait pernyataan dari pihak tersangka yang mengarah pada intimidasi. Mereka menyebutkan bahwa jika kasus pencabulan dilaporkan, biaya visum mahal, akan dimintai uang oleh polisi, dan prosesnya tidak akan selesai. Padahal, kami memberikan bantuan hukum secara probono atau gratis karena klien kami tidak mampu," ujar Andi kepada awak media.
Andi juga menyoroti bahwa upaya penyelesaian kasus pencabulan melalui mediasi tidak dapat dibenarkan karena dapat berdampak buruk pada korban lainnya dan melanggar hukum. Pihaknya berharap agar keadilan tetap ditegakkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Rohmat Basuki, S.H, menambahkan bahwa kliennya merasa bingung dengan adanya pihak-pihak tertentu, termasuk ketua RT dan RW, yang berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dengan mengantarkan uang secara tiba-tiba.
"Klien kami sebagai terlapor tidak melakukan pemerasan atau penipuan. Kami siap membantu dan membela klien kami," tegas Rohmat.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang kemudian menyeret pelaku sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Batu. Namun, secara ironis, tersangka justru melaporkan balik pihak korban dengan tuduhan pemerasan dan penipuan. Pihak korban juga telah melaporkan balik terkait dugaan tindak pidana obstruction of justice dan intimidasi.
Agenda selanjutnya adalah gelar perkara yang kemungkinan akan dilakukan minggu depan. Tim kuasa hukum korban menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum ini dan menghormati apapun hasilnya.
Dengan adanya konfrontasi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.[fer]