
Bojonegoro, Warta Global id. Jatim. Dugaan praktik “pekerjaan langsung” atau PL disebut masih terjadi di sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Praktik ini dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu yang memiliki akses jalur khusus, sementara rekanan lain merasa tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
Sejumlah sumber menyebutkan, mekanisme pekerjaan langsung kerap dikaitkan dengan pengondisian oleh oknum pejabat tertentu. Paket pekerjaan yang semestinya terbuka secara adil justru diberikan kepada pihak-pihak tertentu melalui jalur tidak transparan.
“Padahal di luar sana banyak orang butuh pekerjaan, bukan hanya kalangan tertentu saja. Kita semua butuh makan,” keluh seorang rekanan berinisial HS, Rabu (20/8/2025). Ia menilai masih banyak paket pekerjaan yang seolah “tidak ada”, namun kenyataannya sudah dibagikan lewat jalur khusus.
Berdasarkan pantauan awak media, seorang rekanan berinisial H disebut kerap mendapatkan proyek langsung dari dinas teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, maupun Sumber Daya Air. Dugaan itu muncul karena adanya dugaan keterlibatan pejabat struktural, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, hingga kepala bidang.
Tidak hanya itu, seorang jurnalis berinisial S juga mengaku pernah menerima pekerjaan secara langsung. “Kami menyayangkan jika ada oknum pejabat dinas yang bermain dalam pembagian paket pekerjaan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas merugikan pihak lain dan mencederai asas keadilan,” ujarnya.
Pihak media menyatakan akan menyampaikan catatan temuan ini kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono. Dengan besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro, dugaan praktik semacam ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk indikasi tindak pidana korupsi.
Secara hukum, praktik tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Dengan lamban suatu pekerjaan dalam waktu yang singkat pasti akan munculnya banyak temuan. Kami berharap dari pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro siap mengantisipasi sikat bersih penyalah gunaan wewenang temuan tersebut untuk minta pertanggungjawabannya. (Bram).