
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda, FH alias Gepeng (29) warga Mojolaban, Sukoharjo, dan YF alias Yazid (17) warga Jaten, Karanganyar, diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah kamar kos wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Jumat (22/8/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitar lokasi.
“Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati dua orang sedang menggunakan sabu di dalam kamar kos. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Ari, Rabu (27/8/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, serta satu pipet kaca yang masih berisi sisa sabu.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara patungan membeli dari seorang pengedar berinisial ARP alias Bondet yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan diproses sesuai Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari.
Kasat Resnarkoba menambahkan, Polres Sukoharjo berkomitmen menindak tegas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Joko S)