
SOLO, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menetapkan REY (44), warga Ngaglik, Sleman, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan ribuan busana rumahan. Modus yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah bagi seorang pengusaha kecil di kawasan Pasar Kliwon, Solo.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan kasus ini bermula pada akhir Maret 2025, ketika tersangka menghubungi korban berinisial D (42) untuk memesan 1.590 potong daster dan rok plisket. Pesanan itu diklaim sebagai titipan pelanggan tetap.
“Namun setelah barang disiapkan dan dikirim, tersangka justru menjualnya kembali melalui toko daring dengan harga lebih murah. Hasil penjualan masuk ke rekening pribadi tersangka dan tidak disetorkan kepada korban,” terang AKBP Sigit, Selasa (26/8/2025).
Korban yang mencoba menagih pembayaran tak kunjung mendapat jawaban. Hingga akhirnya, pada 18 Agustus 2025, korban membuat laporan resmi ke Polresta Solo. Di hari yang sama, tersangka REY mendatangi kepolisian dan menyerahkan diri.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa nota pemesanan dan rekening koran. Atas perbuatannya, REY dijerat Pasal 374 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, REY mengaku menerima sebagian hasil penjualan sebesar Rp5,76 juta. Uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi dan biaya pengobatan, karena ia sedang hamil tujuh bulan serta mengidap diabetes.
“Sebagian barang yang saya kirim ke Cipulir, Jakarta, belum dibayar. Saya juga sudah mencoba negosiasi untuk mencicil pembayaran. Bahkan motor saya sudah dibawa korban sebagai jaminan. Tapi memang belum ada penyelesaian,” ungkap REY di hadapan penyidik.
Kasus ini masih dalam penanganan Polresta Solo. Sementara itu, korban berharap bisa mendapatkan kembali haknya atas kerugian yang diderita akibat aksi penipuan tersebut.
(Joko S)