Bakul Es Teh di Sragen Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo, Raup Untung Rp3,5 Juta dalam Dua Pekan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Bakul Es Teh di Sragen Nyambi Jadi Pengedar Pil Koplo, Raup Untung Rp3,5 Juta dalam Dua Pekan

Wednesday, 27 August 2025

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang penjual es teh asal Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diketahui menjalani bisnis sampingan sebagai pengedar pil koplo. Dalam waktu hanya dua pekan, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga Rp3,5 juta dari hasil penjualan ribuan butir obat terlarang.

Tersangka berinisial APN (32) diamankan Satresnarkoba Polres Sragen setelah polisi menggerebek sebuah indekos di Sidomulyo, Sragen Wetan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti 7.000 butir pil koplo, terdiri atas 6.000 butir trihexyphenidyl dan 1.000 butir pil warna silver yang menurut pengakuan tersangka adalah tramadol.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Setiya Permana, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial A, warga Gesi, Sragen.

“Dari kasus sebelumnya, dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Hasilnya mengarah ke APN yang tinggal di salah satu indekos. Saat digerebek, ditemukan ribuan butir pil siap edar,” jelas Ipda Setiya saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (27/8/2025).

Dari keterangan penyidik, APN membeli obat-obatan terlarang tersebut secara online dari seseorang bernama Yuni di Jakarta. Total pembelian sebanyak 70 boks atau 7.000 butir pil dengan harga Rp8,5 juta. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp140.000 per boks (100 butir), sehingga tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40.000 per boks.

Dalam dua pekan, seluruh barang dagangan habis terjual dengan omzet mencapai Rp11 juta–Rp12 juta. Dari hasil itu, APN mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta.

APN mengaku baru memulai bisnis gelap tersebut sejak Januari 2025, setelah sebelumnya hanya berjualan es teh. Ia memasarkan pil koplo melalui jaringan kecil dengan tiga orang bakul yang membantunya menjual barang ke konsumen, sebagian besar adalah pekerja serabutan.

Kini, tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar obat-obatan berbahaya berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“APN ini merupakan pemasok pil koplo kepada A yang sebelumnya kami tangkap di Gesi. Dengan barang bukti dan keterangan yang ada, sudah terpenuhi syarat dua alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ipda Setiya. (Joko S)