
KENDAL, WARTAGLOBAL.id --
Pembangunan pabrik kosmetik di desa Krompaan, Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Jawa Tengah oleh PT Elang Inti Medcos diduga melanggar ketentuan. Pasalnya, diduga kuat belum memiliki ijin pembangunan, namun sudah melakukan pembangunan pabrik Kosmetik diatas sepadan sungai Blukar Kendal.
Pembangunan pabrik Kosmetik yang diatas sempadan sungai Blukar Kendal seharusnya bangunannya berjarak 7 meter, sebagaimana ketentuan yang diberikan olehy Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.
Menurut Kisro staf Korwil PSDA Provinsi wilayah Kendal memberikan keterangan kepada Warta Global ketika ditemui di kantornya, Rabu 9 Juni 2025 mengatakan, pihaknya memperbolehkan pembangunan jika PT Elang Inti Medcos setelah memiliki ijin pembangunan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kendal sesuai dengan peraturan penggunaan Tata Ruang di Kabupaten Kendal.
"Pembangunan pabrik itu pernah dihentikan, karena pembangunannya harus mundur 7 meter, karena untuk operasional kami pada saat nanti perawatan sungai dengan menggunakan alat berat yang harus bisa lewat, Itu memang harus ada spesnya.
"Setau saya pembangunan itu pernah dihentikan karena harus mundur 7 meter. Adapun tindak lanjutnya mundur atau tidaknya, harus dilakukan pembuktian dilapangan," kata Kisro.
Kisro menambahkan, pembangunan tembok hanya berkisar dua meter dari tebing sungai.
Bahkan dari hasil investigasi Warta Global di lapangan pelaksanaan pembangunannya sampai pada area sempadan sungai Blukar. Padahal ijin yang diberikan jelas menunjukan batas bangunan yang diijinkan sekitar 7 meter.
Ditanya tentang sanksi yang diberikan, Nova menjelaskan bahwa bagian Tata Ruang Kabupaten Kendal hanya sebatas menerbitkan surat pengajuan perijinan. Bilamana pelaksanaannya tidak sesuai maka Tata Ruang tidak memberikan sanksi hukum tetapi dinas lain yang akan menindak (Satpol PP).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pihak Pusdataru Prov Jateng menjelaskan, dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai, kecuali jenis bangunan tertentu. Peraturan pembangunan pabrik tidak termasuk yang diijinkan.
Melalui Novelia indra Putri A ST dan Jordan Yusuf Bashay ST selaku anggota Tim Rekomtek Dinas Pusdataru Prov Jateng mengatakan bahwa bila bangunan sudah terlanjur berdiri maka konsekuensinya bahwa bangunan tersebut menjadi Status Quo alias harus dihentikan.
Benarkah Dinas Pusdataru Prov Jateng, akan melakukan Status Quo atau menghentikan pembangunan pabrik Kosmetik tersebut, ikuti berita selanjutnya.
(AGS/PS)