
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar. Berkas perkara ditargetkan rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla, menyampaikan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya berasal dari internal Dinkes, yakni Kepala Dinkes nonaktif Purwati, serta dua pejabat fungsional, Amin Sukoco dan Kusmawati.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak dari perusahaan rekanan, PT Sungadiman Makmur Sentosa, yang terlibat dalam pengadaan. Mereka adalah DN selaku manajer operasional, serta JS dan SW yang berperan sebagai marketing.
"Kami upayakan berkas perkara sudah lengkap bulan ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Jimmy, pada Sabtu (12/7/2025).
Dari hasil penyidikan dan pengumpulan bukti, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Kejari Karanganyar juga mendorong agar para tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara secara sukarela.
Sejauh ini, tiga tersangka telah mengembalikan uang negara dengan total Rp 1,703 miliar. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Karanganyar. Dari jumlah itu, pengembalian terbesar dilakukan oleh Purwati, yang menyetor sebesar Rp 1,465 miliar.
"Pengembalian ini kami nilai sebagai bentuk itikad baik para tersangka, meskipun proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya," tambah Jimmy.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut sektor kesehatan yang sangat vital bagi pelayanan masyarakat. Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan tanpa tebang pilih.
(Joko S)