Kabar Gembira,Pembebasan pajak PBB tahun 2014 sampai 2025 kab Nganjuk - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kabar Gembira,Pembebasan pajak PBB tahun 2014 sampai 2025 kab Nganjuk

Wednesday, 10 September 2025

Klik untuk tambah keterangan
Kabar gembira bagi masyarakat Nganjuk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi memberikan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2014 hingga 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda PBB-P2.

“Tujuan pembebasan denda ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Nganjuk,” kata Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, A.Md, SE, SH, MM, MBA, Rabu (11/9/2025).

Masyarakat yang mengalami kendala terkait pembebasan denda dapat langsung menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk melalui layanan WhatsApp di nomor 0858-5230-0955.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk. (RM.Tomo )