PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang perempuan berinisial EC (40), warga Kota Pekalongan diamankan petugas dari Polres Pekalongan. Pasalnya, perempuan yang berprofesi sebagai IRT pada Perumahan Maya Residence di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tersebut, mencuri HP milik majikannya.
“Selain HP, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, hingga kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 25 juta,” terang Kasubsi Penmas Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Ipda Warsito menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban MA (32) pada Selasa, 9 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib.
Diketahui, bahwa pelaku bekerja di rumah korban mulai 13 Mei 2025, namun pada tanggal 16 Mei 2025, pelaku meminta izin pulang karena anaknya hendak bekerja dan menyiapkan pakaian anaknya. Korban kemudian meminta karyawan lainnya untuk mengantarkan pulang pelaku, namun pelaku menolaknya dan memilih menggunakan jasa gojek. Korban akhirnya memesankan gojek untuk mengantarkan pelaku pulang.
Pada Senin, 9 Juni 2025, korban baru menyadari bahwa beberapa barang miliknya telah hilang. Barang tersebut berupa HP VIVO dan beberapa perhiasan. Peristiwa tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek kedungwuni.
Petugas Sat Reskrim Polsek Kedungwuni yang mendapati laporan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan dibantu petugas dari Resmob Polres Pekalongan.
“Modus dari pelaku ini, mencuri HP milik tanpa seijin pemiliknya,” kata Kasubsi Penmas
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 3 Juli 2025 di rumahnya yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(ARIYANTO)