"Bamsoet Usulkan Perubahan Sistem Pemilihan Wakil Presiden: MPR yang Menentukan, Presiden yang Menjaring" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

"Bamsoet Usulkan Perubahan Sistem Pemilihan Wakil Presiden: MPR yang Menentukan, Presiden yang Menjaring"

Friday, 4 July 2025

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan dukungannya terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan Wakil Presiden (Wapres) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Usulan tersebut, yang berasal dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie, menekankan pemisahan antara pemilihan Presiden dan Wapres. Bamsoet menyatakan bahwa ide tersebut patut dipertimbangkan untuk memperkuat demokrasi dan stabilitas pemerintahan.

Gagasan Jimly mengusulkan agar Presiden terpilih diberi wewenang mengajukan satu atau dua nama calon Wapres kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kemudian akan memilih dan menetapkan Wapres secara resmi. Skema ini tetap mempertahankan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, namun memberi keleluasaan lebih dalam memilih partner kepemimpinan nasional.

Bamsoet menilai ide tersebut semakin relevan usai penghapusan ambang batas 20% pencalonan presiden. Kondisi ini memungkinkan lebih dari tiga capres maju, sehingga membutuhkan sistem yang mengurangi transaksi politik dan memperkuat koalisi pasca-pemilu.

Menurut Bamsoet, sistem pemilihan pasangan capres-cawapres saat ini kerap memaksa calon presiden mengorbankan visi demi kompromi politik dengan partai koalisi. Hal ini dapat menyebabkan distorsi arah kepemimpinan dan menurunkan kualitas calon Wapres.

Dengan perubahan sistem, Presiden terpilih dapat fokus mencari Wapres yang memenuhi kriteria kompetensi dan integritas, bukan sekadar hasil tawar-menawar. Sementara MPR, sebagai lembaga tertinggi negara, akan memiliki peran strategis dalam memberikan legitimasi politik tambahan pada figur Wapres.

Bamsoet menjelaskan bahwa mekanisme baru ini memungkinkan koalisi pemerintahan dibentuk post-election (setelah pemilu) dalam rangka pembentukan kabinet. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi sebelum pemilu.

Walaupun dipilih oleh MPR, posisi Wapres tetap strategis. Bamsoet menegaskan bahwa peran dan fungsi Wapres sebagai wakil kepala negara tidak akan berkurang. MPR hanya berfungsi sebagai filter keabsahan politik, bukan mengurangi kedudukan konstitusional Wapres.

Untuk merealisasikan skema ini, Bamsoet menyebut perlu dilakukan amandemen UUD 1945. Pasal 6A harus direvisi dengan menghapus istilah "pasangan calon" dan menambahkan Pasal 6B yang mengatur wewenang Presiden untuk mengajukan calon Wapres.

Bamsoet menyampaikan pandangannya dalam acara peluncuran buku 'Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945' di Kantor Kompas Jakarta, Jumat (4/7/25). Ia dihadiri tokoh-tokoh seperti Mantan Wapres Try Sutrisno dan Hakim MK Arief Hidayat. Bamsoet optimistis bahwa langkah ini dapat menjadi jawaban atas tantangan demokrasi elektoral Indonesia ke depan.[fer]

Klik