Aksi Licik Warga Malang Tukar Kunci Dibongkar: Residivis Antarprovinsi Ditangkap di Ngawi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Aksi Licik Warga Malang Tukar Kunci Dibongkar: Residivis Antarprovinsi Ditangkap di Ngawi

Tuesday, 8 July 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Sebuah kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci kendaraan akhirnya terbongkar oleh tim Resmob Polres Sragen. Pelaku yang dikenal lihai berpindah lokasi antarprovinsi itu diringkus di Jalan Raya Ngawi, Jawa Timur, pada Sabtu sore, 5 Juli 2025, hanya beberapa jam setelah menjalankan aksinya di Sragen.

Pelaku berinisial SE alias Eko (46), warga Kota Malang, Jawa Timur, diketahui merupakan residivis kambuhan yang telah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor. 

Dalam pengungkapan ini, Eko terbukti menggunakan modus yang terbilang licik namun nyaris tanpa jejak. Ia menukar kunci asli motor korban dengan kunci palsu yang bentuknya sangat menyerupai, sehingga tak menimbulkan kecurigaan sama sekali.

Menurut Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik Novianto (37), warga Gondang, Sragen. Aksi tersebut terjadi di sebuah kios kopi di kawasan Pasar Kota Sragen.

Eko mendekati korban dengan berpura-pura sebagai pelanggan. Melalui komunikasi yang intens, ia berhasil mendapatkan akses terhadap kunci motor korban. Tanpa disadari, kunci asli telah ia tukar dengan duplikat yang sudah disiapkan.

Setelah itu, Eko membawa korban berkeliling dengan berbagai alasan, mulai dari mengambil surat tilang, mencairkan uang, hingga sarapan pagi. 

Tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk mengalihkan perhatian sebelum akhirnya ia melarikan diri bersama motor curian.

Laporan korban langsung direspons cepat oleh tim Resmob. Hanya dalam waktu empat jam, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap saat mengendarai motor curian menuju wilayah Ngawi, Jawa Timur. Dalam proses interogasi, Eko mengakui telah melakukan aksi serupa di tujuh wilayah berbeda, termasuk di Demak, Semarang, Kediri, dan Surakarta. Beberapa lokasi di antaranya bahkan menjadi tempat ia beraksi lebih dari satu kali.

Pengakuan Eko juga menyebutkan bahwa dirinya sempat menjalani hukuman penjara pada tahun 2018 dan 2019, masing-masing selama 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 10 bulan, di Lapas Surakarta dan Lapas Madiun.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor hasil curian, kunci palsu yang digunakan dalam aksi, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Ia kini ditahan di Polres Sragen dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kapolres Sragen menegaskan, pengungkapan ini tidak hanya menyelesaikan kasus curanmor di wilayahnya, tetapi juga membuka pintu bagi pengusutan lebih lanjut atas dugaan jaringan kejahatan serupa di berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat ini, koordinasi antarpolres sedang dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih luas. 

“Kami tidak hanya berhasil mengungkap kasus curanmor di Sragen, tapi juga membongkar jaringan kejahatan lintas daerah dengan modus tukar kunci,” tegas AKBP Petrus, Selasa (6/7/25).

(Joko S)

Klik