SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor (Polres) Sragen melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menegaskan larangan beroperasinya kereta kelinci atau odong-odong di jalan raya. Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan dan temuan terkait kendaraan hiburan tersebut yang kerap melintas di jalan umum, bahkan membawa penumpang anak-anak tanpa perlindungan keselamatan yang memadai.
Kasatlantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono, menuturkan bahwa kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kereta kelinci atau odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya. Selain sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menonjol, kendaraan ini tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sebagai angkutan umum. Ini melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ,” tegas Iptu Kukuh, Rabu (15/5/2025).
Iptu Kukuh menjelaskan bahwa ada beberapa pasal yang secara spesifik mengatur soal kendaraan yang boleh beroperasi di jalan raya, antara lain:
Pasal 277: Setiap orang dilarang mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pasal 278 dan Pasal 280: Mengatur tentang kelengkapan dan pemenuhan standar teknis kendaraan.
Pasal 282 ayat (1): Penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan lalu lintas oleh petugas yang berwenang.
Pasal 285 ayat (2): Sanksi bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang diwajibkan.
Pasal 208: Menegaskan pentingnya izin trayek untuk kendaraan angkutan penumpang.
Menurut Iptu Kukuh, kereta kelinci kerap dimodifikasi secara tidak standar dan digunakan tanpa izin trayek resmi. Kondisi ini sangat berbahaya, terlebih jika mengangkut anak-anak tanpa sistem keselamatan memadai, seperti sabuk pengaman atau perlindungan kabin.
“Kami tidak ingin ada korban jiwa hanya karena kelalaian atau ketidaktahuan. Penggunaan jalan umum harus sesuai aturan. Masyarakat kami imbau untuk tidak menyewa atau mengoperasikan kereta kelinci di jalan raya, dan kami akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Polres Sragen akan terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan lalu lintas, serta menegakkan aturan yang berlaku.
(Joko S)