Diduga Gunakan Bahan Nonhalal di Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Gunakan Bahan Nonhalal di Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi

Tuesday, 27 May 2025
SOLO, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menerima laporan terkait dugaan penggunaan bahan nonhalal oleh Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jl. Sutan Syahrir, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo, pada Senin (26/5/2025). Laporan tersebut disampaikan oleh warga Solo, Mochammad Burhanudin, yang mewakili keresahan masyarakat muslim di kota itu.

Mochammad Burhanudin, yang juga merupakan pengurus MUI dan warga Nahdlatul Ulama (NU), menyebut bahwa laporan dibuat sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menyayangkan warung yang sudah puluhan tahun beroperasi itu baru belakangan mencantumkan label nonhalal, setelah sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

“Saya merasa memiliki tanggung jawab moral karena ini menyangkut keresahan umat. Warung tersebut baru belakangan menyatakan diri menyajikan makanan nonhalal, padahal sudah lama beroperasi dan banyak dikonsumsi masyarakat muslim,” ujar Burhanudin di Mapolresta Solo.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dugaan pidana dari masyarakat. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Solo bersama Kantor Kementerian Agama setempat.

“Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal. Jika rumah makan tersebut sudah mengantongi sertifikat halal dan terbukti menyajikan makanan nonhalal, maka bisa dikategorikan pelanggaran hukum. 

Namun jika belum pernah mengurus sertifikat halal, penanganannya ada di pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku,” terang AKP Prastiyo, Selasa (27/5/25).

Mengacu pada Pasal 27 UU No 33/2014, pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, hingga denda. 

Dalam kasus ini, Wali Kota Solo disebut telah mengambil langkah dengan memerintahkan penutupan sementara rumah makan tersebut.

Lebih lanjut, AKP Prastiyo menyatakan bahwa apabila terbukti rumah makan itu telah bersertifikat halal namun menyimpang dalam praktiknya, maka akan dikenai proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran undang-undang dan potensi penipuan publik.

Gus Burhan menambahkan, “Kami berharap pihak berwenang serius menangani ini, agar ke depan tidak terjadi keresahan serupa. Ini bukan hanya soal sertifikasi, tapi juga menyangkut kepercayaan dan kejelasan informasi kepada konsumen.”

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara pihak berwenang terus mengumpulkan informasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

(Joko S)

Klik