Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora 5 Tewas dan 8 Luka Berat, Polres Tetapkan Ketua Panitia sebagai Tersangka - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Tragedi Lift RS PKU Muhammadiyah Blora 5 Tewas dan 8 Luka Berat, Polres Tetapkan Ketua Panitia sebagai Tersangka

Friday, 18 April 2025
BLORA, WARTAGLOBAL.id --
Polres Blora menetapkan Drs. Sugiyanto (60), Ketua Panitia Pembangunan Gedung Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lift yang menewaskan lima kuli bangunan dan melukai delapan lainnya. Tragedi memilukan ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di lokasi proyek pembangunan gedung rumah sakit di Jalan Raya Blora-Cepu KM.3, Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kecelakaan berawal saat 13 pekerja konstruksi menggunakan lift (alimak) untuk menuju lantai tiga dan empat gedung yang sedang dibangun. Sekitar pukul 06.30 WIB, para pekerja tiba di lokasi proyek dan mulai bekerja. Namun, saat lift bergerak dari lantai tiga menuju lantai empat, terdengar suara decitan mencurigakan dari kabel seling mesin. 

Tak lama kemudian, lift tiba-tiba terjatuh dari ketinggian sekitar 20 meter, menyebabkan kepanikan dan kerusakan fatal.

Akibat kejadian tersebut, lima pekerja meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis, sementara delapan lainnya mengalami luka berat. 

Petugas kepolisian dari Polres Blora segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti di lokasi, termasuk komponen lift yang rusak, diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, menyatakan, “Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni Ketua Panitia Pembangunan, karena diduga lalai dalam pengawasan dan pemeliharaan alat berat. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan," katanya.

Sugiyanto disangkakan melanggar Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.

Polres Blora masih mendalami standar keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan teknis di lokasi proyek.

Kompol Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan mengimbau pelaku proyek konstruksi untuk memprioritaskan aspek keamanan. 

Penyidikan juga mencakup pemeriksaan alat-alat berat lainnya di lokasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Tragedi ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan memicu perhatian publik terhadap standar keselamatan di proyek konstruksi. Masyarakat Blora berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar pengawasan proyek lebih ketat.

Keluarga korban menuntut keadilan dan kompensasi atas kehilangan yang mereka alami, sambil menanti perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Blora.

(Kahar S)

KALI DIBACA
Klik