Polres Sukoharjo Perangi Premanisme, 38 Kasus Terungkap dalam Operasi Pekat 2025 - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Sukoharjo Perangi Premanisme, 38 Kasus Terungkap dalam Operasi Pekat 2025

Tuesday, 18 March 2025
SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Dalam upaya memberantas praktik premanisme di wilayahnya, Polres Sukoharjo terus mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejak dimulai pada 28 Februari 2025. Hingga saat ini, sebanyak 38 kasus premanisme telah berhasil diungkap dalam operasi tersebut.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas). Untuk mengoptimalkan penindakan, Polres Sukoharjo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari berbagai unsur. 

Satgas Reskrim bertugas melakukan penegakan hukum, Satgas Propam berperan sebagai pengawas internal, Satgas Humas bertugas menyosialisasikan kegiatan kepolisian di media, Satgas Intelkam menggalang informasi, Satgas Binmas memberikan imbauan kepada masyarakat dan perusahaan, serta Satgas TIK yang memastikan optimalisasi layanan pengaduan melalui call center Polri 110.

Menjelang bulan Ramadan, Polres Sukoharjo juga telah mengeluarkan peringatan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ormas yang tidak berhak. 

Kapolres menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga perusahaan yang merasa mendapatkan tekanan dari pihak tertentu diimbau segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, baik melalui Polres, Polsek, maupun layanan call center 110. Polres akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah membentuk Satgas khusus yang terdiri dari beberapa unsur, di antaranya Satgas Reskrim untuk penegakan hukum, Satgas Propam sebagai pengawas internal, Satgas Humas yang bertugas melakukan sosialisasi di media, Satgas Intelkam untuk penggalangan informasi, Satgas Binmas guna memberikan imbauan kepada perusahaan dan masyarakat, serta Satgas TIK yang mengoptimalkan layanan call center Polri 110,” ujar AKBP Anggaito, Senin (17/3/2025).

Kapolres juga menekankan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping. Berdasarkan Pasal 60 Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tindakan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. 

Ormas yang tetap melakukan sweeping dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam bulan hingga satu tahun. Selain itu, ormas juga dilarang melakukan tindakan lain yang melanggar hukum, seperti menebar kebencian, menodai agama, serta mengganggu ketertiban umum.

Untuk memastikan keberhasilan operasi ini, Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Kodim, dan Kejaksaan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, khususnya selama bulan Ramadan. 

Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Sukoharjo. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada kepolisian guna memastikan keamanan bersama.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik