Batu. Jatimwartaglobal.id - Sopir bus berinisial MAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu, Jawa Timur. Kecelakaan beruntun yang terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB itu melibatkan bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali dan mengakibatkan 14 korban, termasuk dua orang yang mengalami luka berat.
Rem Blong, Bus Meluncur Tak Terkendali
Kronologi kejadian bermula saat bus yang baru selesai kegiatan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang. Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus mendadak tidak berfungsi. Sopir MAS baru mengetahui rem tidak berfungsi saat bus telah memasuki ruas jalan tersebut.
"Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama," jelas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin.
Bus yang tak terkendali itu kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno.
Pelanggaran Administrasi dan Kerusakan Rem
Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans, termasuk STNK yang mati dan KIR yang kadaluarsa. Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.
Meskipun hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang, MAS tetap dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penyelidikan Berlanjut, Tersangka Baru Dimungkinkan
Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.
"Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," pungkas Kombes Pol Komarudin.
Kecelakaan maut ini menjadi tragedi yang menyayat hati dan mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara. Penetapan tersangka MAS diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong upaya pencegahan kecelakaan serupa kedepannya.(Fir)
KALI DIBACA