SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pemuda asal Dukuh Banyurip, RT 02, Desa Banyurip, Kecamatan Jenar, Sragen, bernama Imam Diyan Permana (23), meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Moewardi Solo. Korban meninggal dua hari setelah dikeroyok oleh kakak-kakak pacarnya pada Senin (13/1/2025).
Kejadian pengeroyokan tersebut berlangsung di Dukuh Ngampus, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen. Aparat Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Jenar berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa (14/1/2025) siang.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial Rh (34) dan Rm (31), yang merupakan kakak beradik.
“Polres Sragen menerima laporan dari ayah korban terkait pengeroyokan, pada Senin 13 Januari. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera dibentuk dan melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka,” ujar Isnovim, Jumat (17/1/2025).
Pengeroyokan bermula ketika korban mengantar pacarnya, yang merupakan adik perempuan tersangka, ke rumah tersangka. Ketika korban hendak pulang, Rh menegur korban karena tidak menyetujui hubungan mereka. Teguran itu berujung pada aksi kekerasan.
Rh langsung memukul korban sebanyak 10 kali di bagian kepala dan muka serta menendang dua kali di bagian kaki.
Mendengar keributan, Rm keluar dari rumah dan turut menganiaya korban dengan memukul sebanyak enam kali di kepala dan muka, menendang dua kali di kaki dan pantat, serta melempar gelas yang mengenai pundak kanan korban. Hingga korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, hidung, dan mulut yang berdarah, serta pelipis kiri yang bengkak. Setelah sempat dilarikan ke RSUD Sragen dan dirujuk ke RSUD dr. Moewardi Solo, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada Rabu (15/1/2025).
Kasatreskrim menjelaskan bahwa motif pengeroyokan ini adalah ketidakterimaan Rh dan Rm terhadap hubungan adik kandung mereka dengan korban, khususnya setelah menduga korban membawa adik mereka ke hotel.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA