DUNIA PENDIDIKAN TERCORENG KEMBALI,ATAS DUGAAN INSIDEN PENOLAKAN WARTAWAN DI SMKN 1 TANJUNGANOM . - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

DUNIA PENDIDIKAN TERCORENG KEMBALI,ATAS DUGAAN INSIDEN PENOLAKAN WARTAWAN DI SMKN 1 TANJUNGANOM .

Saturday, 18 January 2025

Isu tindakan penolakan terhadap wartawan yang ingin meliput  dugaan adanya pungli di SMKN 1 Tanjunganom menuai sorotan tajam dari berbagai awak media dan juga pengamat hukum di Nganjuk, Prayogo Laksono SH.MH

Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.Menolak wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, apalagi di lingkungan publik seperti sekolah, adalah bentuk pelanggaran hukum. Pelaku yang menghalangi kerja pers dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta,” ujar Prayogo (17/1/2025). di kutib dari jendeladesa.com

Ia mendesak pihak sekolah segera meminta maaf secara terbuka jika tuduhan tersebut benar. Prayogo juga mengingatkan pentingnya sosialisasi kebebasan pers kepada seluruh sekolah di Kabupaten Nganjuk untuk mencegah insiden serupa.

Selain isu kebebasan pers, dugaan pungli di SMKN 1 Tanjunganom semakin menambah polemik. Menurut Darmi ( nama samaran), salah satu orang tua siswa, mereka diwajibkan membayar sejumlah iuran dengan berbagai dalih, termasuk tabungan, jariyah, hingga sumbangan pembangunan sekolah.

“ Setiap siswa diminta membayar Rp 1,5 juta per tahun untuk tabungan dan jariyah. Selain itu, ada sumbangan lain seperti perayaan ulang tahun sekolah. Bahkan, saat awal masuk sekolah, siswa diwajibkan membayar Rp 1.650.000 untuk alasan pembangunan,” ungkap Darmi.

Ia menambahkan, pihak sekolah tidak pernah memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan orang tua siswa.

Prayogo menilai, praktik semacam ini melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan tempat memeras orang tua siswa dengan dalih sumbangan tanpa kejelasan penggunaan anggaran,” tegasnya.

Prayogo juga mendesak Kepala Cabang Dinas Pendidikan ( Kacabdin) Nganjuk dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di SMKN 1 Tanjunganom. Ia juga meminta agar pihak terkait memberikan sanksi tegas jika ditemukan penyimpangan.

“ Kami meminta transparansi penuh dalam pengelolaan keuangan sekolah. Audit harus dilakukan agar masyarakat mengetahui kebenarannya. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak terkait harus diproses sesuai hukum,” ujar Prayogo.

Upaya konfirmasi terhadap Kepala SMKN 1 Tanjunganom, Harbudi Susilo, tidak membuahkan hasil. Pesan dan panggilan melalui WhatsApp tidak mendapat respons. Ketika wartawan mencoba menemui langsung di sekolah, mereka ditolak oleh pihak keamanan dengan alasan pembatasan jumlah tamu.

“ Kuotanya sudah penuh,” kata salah satu petugas keamanan, Rabu (15/1/2025). Penolakan ini semakin memperkeruh suasana dan mempertegas ketiadaan transparansi dari pihak sekolah.

Kasus ini mencoreng citra SMKN 1 Tanjunganom sebagai lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi panutan. Transparansi pengelolaan keuangan dan penghormatan terhadap kebebasan pers menjadi tuntutan utama masyarakat.

Publik berharap, Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, kasus ini dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk.

“ Lembaga pendidikan harus menjadi teladan, bukan sebaliknya. Kami mendesak pihak sekolah bertanggung jawab dan memberikan kejelasan agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan,” pungkas Prayogo Laksono.dilangsir dari cendeladesa.com.Tomo


KALI DIBACA
Klik