Tragis! Janin 11 Minggu Digugurkan, Pelaku Ditangkap Polres Batu - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Tragis! Janin 11 Minggu Digugurkan, Pelaku Ditangkap Polres Batu

Tuesday, 17 September 2024
Batu Jatim.wartaglobal.id - Sebuah kasus aborsi menghebohkan Kota Batu, Jawa Timur. Dua orang karyawan Hotel H, berinisial DR (20) dan RN (19), diamankan Satreskrim Polres Batu karena nekat melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan di luar nikah. Tragisnya, janin yang berusia 11 minggu itu diduga dibuang di kloset hotel tempat mereka bekerja.
 
Keduanya diketahui telah berpacaran sejak Oktober 2023 dan tinggal bersama di kos yang berdekatan dengan hotel. Pada bulan Juni 2024, RN menyadari dirinya hamil setelah diperiksakan ke bidan. Tak siap menjadi orang tua, mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan dengan cara membeli obat penggugur kandungan jenis Misoprostol secara online melalui aplikasi TikTok.
 
DR dan RN mencoba menggugurkan kandungan dengan meminum obat tersebut selama dua bulan, namun tidak berhasil. Pada Agustus 2024, mereka meningkatkan dosis obat menjadi delapan tablet sekali minum. Akibatnya, RN mengalami kontraksi hebat dan akhirnya melahirkan janin di toilet hotel. Janin tersebut kemudian dibuang ke kloset hotel.
 
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka pada 3 September 2024," terang Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, saat press release di Mapolres Batu, Selasa (17/9/2024).
 
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat penggugur kandungan, celana panjang, dan handphone. Atas perbuatannya, DR dan RN dijerat dengan Pasal 77A tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun.
 
Pihak manajemen Hotel H membenarkan bahwa DR dan RN merupakan karyawan mereka. Namun, mereka membantah bahwa janin dibuang di kloset hotel. Menurut mereka, janin dibuang di kosan kedua tersangka.
 
"Kami tidak menampik bahwa RN mengalami kontraksi di toilet hotel, namun janin dibuang di kosan mereka. Kami juga tidak memiliki bukti bahwa janin dibuang di kloset hotel," ujar Marketing Komunikasi Hotel H, Deiby.
 
Meskipun demikian, pihak manajemen Hotel H langsung memutuskan hubungan kerja dengan kedua karyawan tersebut karena kasus ini berhubungan dengan pidana.
 
Kasus ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan masyarakat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting tentang bahaya aborsi dan perlunya edukasi bagi masyarakat tentang hukum dan dampak negatif tindakan tersebut.


fir