3 Tersangka Utama Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang Dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP - WARTA GLOBAL JATIM

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

3 Tersangka Utama Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus Semarang Dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP

Thursday 19 September 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Satreskrim Polrestabes Semarang menetepkan tiga tersangka utama terkait kasus pembacokan yang menyebabkan seorang mahasiswa Udinus tewas di Jalan Kelud Raya, Kota Semarang pada Selasa (17/9/2024) dini hari.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
 
Tiga tersangka yang berperan membacok korban, masing-masing bernama Rico Sandova (23) warga Bulu Lor Semarang Utara, Bagas Rizky (21) warga Gisikdrono Semarang Barat dan Raden Ricky (20) warga Manyaran Semarang Barat. 

Selain mengamakan tiga pelaku yang merupakan anggota kelompok All Star itu, polisi juga mengamankan 3 orang dari kelompok Witchsel019 masing-masing berinisial (22) warga Lamper Tengah Semarang Selatan, BA (22) warga Candi Candisari dan IB (17) warga Sekaran Gunungpati. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ketiga tersangka utama dalam insiden itu berperan melakukan pembacokan terhadap korban bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) warga Jepara mahasiswa Udinus Semarang.

Setelah melakukan penganiayaan, ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban yang terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian. 

Ada enam tersangka yang ditangkap. Tiga ini yang melakukan pembacokan terhadap korban. Selain itu, polisi masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Pelaku yang lain masih kita lalukan pengejaran dan akan kita hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku,” tegasnya.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA
Klik