SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Pada Senin malam, 19 Agustus 2024, pukul 22.00 WIB, Tim Sparta Polresta Solo melakukan penggerebekan di sebuah toko kelontong di Jalan Bromo Raya, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Toko tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman keras (miras) yang disamarkan sebagai toko kelontong.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai adanya penjualan miras yang disamarkan sebagai barang dagangan toko kelontong.
"Setelah menerima informasi, Tim Sparta melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan berbagai jenis minuman keras," kata Arfian, saat dihubungi Selasa (20/8/24).
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Sparta berhasil menemukan 25 botol miras dengan berbagai merek. Penjual yang berinisial Y, mengaku telah menjual miras tersebut selama sekitar satu tahun. Miras yang disita termasuk anggur merah, bintang anggur merah, kawa-kawa, frost langer, frost pilsener, api anggur hijau, dan anggur putih.
Penjual beserta barang bukti kini telah dibawa ke Markas Sat Samapta Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kasat Samapta Polresta Solo.
(Joko Susilo)