Tim Resmob Macan Putih Berhasil Menangkap Pelaku Judi Gonggong di Sragen - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Tim Resmob Macan Putih Berhasil Menangkap Pelaku Judi Gonggong di Sragen

Wednesday, 15 May 2024
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Tim Resmob Macan Putih dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil menangkap empat orang pria yang terlibat dalam perjudian jenis gonggong dengan menggunakan kartu Cina. Penangkapan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Srikadiyono, dalam keterangannya yang mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

Keempat pelaku ditangkap pada Rabu (8/5/24) pukul 23.00 WIB, di rumah salah satu warga di Dukuh Juranglempung, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen Jateng.

Mereka masing masing berinisial, St (34), Jm (51), SJ (50), dan BB (41), semua merupakan warga Dukuh Juranglempung.

AKP Wikan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan kegiatan perjudian yang sering dilakukan oleh para pelaku hingga larut malam, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

"Saat ditangkap, keempat pelaku sedang terlibat dalam perjudian dengan menggunakan kartu Cina. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," ungkap AKP Wikan Sri Kadiyono, Rabu (15/5/24).

"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian dan saat ini ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk satu set kartu Cina, sebuah tikar, sebuah meja, dan uang tunai sebesar Rp720 ribu," tambah AKP Wikan. 

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik