Resmob Polres Klaten dan Polsek Prambanan Ringkus Dua Tersangka Duel Maut - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Resmob Polres Klaten dan Polsek Prambanan Ringkus Dua Tersangka Duel Maut

Tuesday, 14 May 2024
KLATEN, WARTAGLOBAL.id -- Tim Resmob Polres Klaten dan Polsek Prambanan berhasil menangkap dua tersangka kasus duel maut yang menyebabkan dua pengamen tewas. Konferensi pers mengenai kasus ini digelar di Mapolres Klaten, di mana terungkap bahwa ada dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres Klaten AKBP Warsono, didampingi Kasat Reskrim AKP Yulianus Dica Ariseno Adi dan Kapolsek Prambanan AKP Jaenudin, memaparkan pengungkapan kasus ini pada Selasa (14/5/2024).

Kedua tersangka berhasil ditangkap tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Klaten saat berada di sebuah rest area di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (12/5/2024) pukul 18.20 WIB.

"Setelah melakukan pelacakan, akhirnya kami berhasil menangkap kedua tersangka di Banyuwangi. Keduanya sudah diamankan beserta barang bukti," ungkap Kapolres.

Kedua tersangka tersebut adalah BP alias Beni Prayoga alias Sifon (44) dan Navagama Saputra alias Putra (37). Mereka dikenal sebagai manusia silver di daerah Prambanan dan Piyungan.

Kedua tersangka memiliki hubungan baik dengan kedua korban, WM alias Wily (30) dan SYA alias Shady (24), yang tinggal di kos yang berdekatan di Desa Kabondalem Kidul.

"Kekerasan dilakukan oleh BP dengan menggunakan pisau sepanjang 40 cm dengan cara membacok dan menusuk korban, sementara tersangka P memukul Shandy dengan bambu," jelas Kapolres.

Peristiwa duel maut antara korban dan pelaku terjadi di jalan kampung Dukuh Tegalharjo, RT 2 RW 10, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten pada Selasa, 7 Mei 2024, pukul 18.15 WIB.

Dalam perkelahian tersebut, Wily dan Shandy tewas bersimbah darah, sementara kedua pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Putra.

"Kami langsung berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan, mengetahui bahwa pelaku berada di Banyuwangi. Akhirnya, bersama tim, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," tegas Kapolres AKBP Warsono.

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang 40 cm, bambu warna kuning sepanjang 1 meter, serta pakaian dan celana yang dipakai korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, juncto Pasal 354 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kedua tersangka dituduh melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. 

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik