KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id -- Sidang kasus penembakan anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terjadi saat kegiatan sweeping di arena sabung ayam Desa Tohudan, Colomadu pada bulan Januari yang lalu, telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, seperti yang terjadi pada hari Senin (13/5/24) kemarin.
Dalam persidangan ini, terdapat tiga terdakwa. KP (47), warga Kabupaten Sragen, didakwa sebagai pelaku utama. Sementara itu, ER (44), warga Mojosongo, Boyolali, dan PT (43), warga Ngemplak, Boyolali, diduga terlibat dalam membantu aksi penembakan. Adapun korban Yuda Bagus Setiawan (32) yang merupakan anggota ormas.
AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, Kapolres Karanganyar, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agus Susilo, menjelaskan bahwa pengamanan sidang tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan yang tidak diinginkan.
"Kami melakukan pengamanan dan penjagaan karena kami tidak ingin jalannya persidangan itu terganggu. Apalagi kasus ini merupakan kasus menonjol dan menjadi perhatian yang kemungkinan bisa menimbulkan kerawanan gangguan kamtibmas," kata AKP Agus Susilo, Selasa (14/5/24).
Pengamanan tersebut melibatkan puluhan personel yang disebar mulai dari halaman kantor PN Karanganyar hingga ruang sidang. Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Kumontoy, terlihat memimpin langsung di lokasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, M. Zuhri, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Muh Zaki, menyatakan bahwa sidang penembakan anggota ormas telah mencapai tahap pemeriksaan saksi dan dakwaan.
"Ada 18 saksi yang kami siapkan dalam sidang tersebut. Tiga pelaku dalam dakwaan didakwa sesuai dengan penerapan dari pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa KP didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Api secara Ilegal, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun.
Sementara itu, tersangka ER dan PT dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA