AKTIFIS SLJ LABRAK PEMDA NGANJUK TERKAIT GALIAN C KARANGSONO - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

AKTIFIS SLJ LABRAK PEMDA NGANJUK TERKAIT GALIAN C KARANGSONO

Tuesday, 14 May 2024
NGANJUK WARTA GLOBAL JATIM.id
SLJ Salam Lima Jari menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Kabupaten Nganjuk Selasa 14 Mei 2004 siang ini ,dalam rangka protes terhadap Pemkab Kab Nganjuk atas kebijakan terkait dengan adanya keresahan masyarakat Desa Karangsono, adanya tambang galian C di wilayahnya.

Karangsono memiliki potensi tambang mineral yang sangat melimpah, terutama Galian C (Tanah urug). Potensi ini memicu para perusahaan Tambang untuk menggexploitasi untuk mengeruk keuntungan dari potensi yang ada di wilayah tersebut.

Kondisi ini juga memicu keresahan warga karena tambang itu telah mendatangkan bencana polusi debu yang sangat luar biasa bagi warga Karangsono dan sekitarnya.Tidak hanya itu dengan adanya penambangan di wilayahnya tersebut mengganggu' aktifitas warga dengan adanya suara bising mesin braker,suara exafator,dan dumd dumd truk yang beraktivitas berdekatan dengan wilayah tambang tersebut.Selain itu juga, warga  terganggu dengan suara bising mesin alat berat (bego) dan debu galian yang  di angkut oleh truk truk pengangkut yang melintas di wilayah tersebut .Tidak hanya itu saja dampak dari tambang tersebut juga merusak akses jalan raya yang berada di Karangsono.
Jhon Wadoe salah seorang dari aktifis SLJ dalam orasinya , meminta kepada Pemda Kab Nganjuk juga instansi terkait, untuk  menyelesaikan ini." Kalau masalah ini berlarut-larut dan tidak ada solusi,kami akan turun kejalan lagi mengadakan aksi untuk menuntut penutupan tambang"ujarnya 
Menurut penilaiannya dengan adanya aktivitas tambang tersebut tidak hanya membahayakan kelestarian lingkungan hidup tapi juga merugikan PAD Kab Nganjuk yang di nila Nol pendapatan dari adanya aktivitas pertambangan itu,Jhon merasa Pemda Nganjuk tidak serius dalam manangani masalah ini.Aksi yang di gelar di Depan kantor bupati ini akan di lanjutkan ke Kantor kejaksaan Negeri Nganjuk.ujar Ketua koordinator aksi SLJ Yulma Margaretha SH.Mereka berharap Pemda memperhatikan dampak yang di timbulkan oleh penambang yang merugikan masyarakat sekitar dan PAD Kab Nganjuk.
Menurut data dari Minerba Data One Indonesia, pemilik konsesi tambang terbesar di PT Aksha Energi Indonesia dengan dua izin Usaha Pertambangan No. 15.02/75/XII/2020 dan 15.02/76/XII/2020 dengan areal seluas 48,11 ha dengan durasi tambang selama 5 Tahun mulai 10 Desember 2020 hingga 10 Desember 2025. Operasi tambang tanah urug dan batu Andesit ini menggunakan lahan negara yang di kelola Perhutani KPH Kediri.
Dengan adanya aktivitas dari pertambangan tersebut SLJ dan  masyarakat mengingkan kepada Dinas yang terkait di Kab Nganjuk untuk meminimalisir dampak yang di timbulkan akibat aktivitas penambangan galian C di wilayahnya dan  konsistensi perusahaan penambang atas dampak yang di timbulkan , untuk tidak merugikan dari beberapa fihak. Tomo red

KALI DIBACA
Klik