Sakit Hati, Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Sakit Hati, Tikam Teman Sendiri Hingga Tewas

Wednesday, 27 March 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Rahmat Rusli (34) pelaku pembunuhan di Jl. Brigjend Sudiarto (Majapahit) yang terjadi pada Kamis siang, 14  Maret 2024, sempat menjadi buronan kurang dari 12 Jam setelah melakukan perkelahian di TKP tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menggelar konferensi pers di lobby Mapolrestabes Semarang pada Selasa, (26/3/2024).

Rusli nekat menghabisi nyawa rekannya bernama Heru Ariyanto (34) warga Sendangguwo.

"TKP kejadian penganiayaan yang menyebabkan kematian ini tepatnya di depan Minimarket (Superindo), antara korban dan pelaku sebenernya mempunyai hubungan pertemanan," jelas Kasatreskrim.

Kejadian tersebut berawal dari kegiatan nongkrong-nongkrong di TKP, kemudian pelaku membeli minuman keras.

Saat kembali dari membeli minuman korban sudah ada dilokasi, baru melakukan satu putaran minum, pelaku teringat rasa sakit hatinya dengan yang sering menantang berduel dengan pelaku.

"Saya sakit hati saja pak, terang rusli ke awak media," setiap orang itu mabuk atau teler pil koplo dia sering datang kerumah untuk nantang-nantang saya, saya gak tau alasnya."

Lebih lanjut, sebelum kejadian pertikaian terjadi, Rusli teringat akan rasa sakit hatinya dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah belati yang dia simpan.

“Tanpa basa basi, ketika kembali ke tempat tongkrongan langsung menusuk korban dari belakang. Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan,” katanya

Akibat perkelahian tersebut korban mendapat empat luka tusukkan dan penyebab kematian korban diperkirakan oleh tusukan daerah perut sebelah kanan.

Sementara itu, dari kejadian tersebut Polsek Pedurungan langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke kawasan Kec. Tembalang.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Pedurungan guna pemeriksaan dan penanganan proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun. (panjang frenkyi)

Klik