Kejari Surakarta melakukan pemeriksaan dan MenahanKetua dan Bendahara KONI, Kasus Korupsi Dana Hibah Sebesar Rp1,05 Miliar, Senin (31/8/26).SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menahan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta periode 2021-2025 yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah. Kedua tersangka masing-masing berinisial LK selaku Ketua KONI dan TAR yang menjabat Bendahara KONI pada periode tersebut.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surakarta melalui proses tahap II, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Surakarta tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1.052.822.120.
Usai menerima pelimpahan tahap II, JPU langsung melakukan penahanan terhadap LK dan TAR. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surakarta selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang diterima KONI Kota Surakarta dari Pemerintah Kota Surakarta selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Dana hibah diberikan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan atlet dari berbagai cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI.
Sebagai ketua dan bendahara, LK dan TAR memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan.
Salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan pemotongan dana hibah yang disebut dilakukan dengan alasan pembayaran pajak. Dari hasil penyidikan, sebagian pajak yang telah dipotong tersebut diduga tidak disetorkan atau dibayarkan sebagaimana mestinya.
Selain persoalan pajak, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan sebagian dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Rangkaian perbuatan tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang nilainya menembus angka Rp1 miliar.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Nilai pengembalian tersebut sekitar Rp400 juta. Uang tersebut selanjutnya disita penyidik dan ditempatkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Meski terdapat pengembalian sebagian kerugian negara, proses hukum terhadap LK dan TAR tetap berlanjut. Pengembalian kerugian tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik, termasuk ketentuan mengenai perbuatan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri yang merugikan keuangan negara serta ketentuan terkait pengembalian kerugian negara.
Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara kini memasuki tahapan penuntutan. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah dilimpahkan.
Setelah dakwaan selesai disusun, perkara tersebut rencananya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk diperiksa dan diputus melalui proses persidangan.
Dalam persidangan, jaksa akan menguraikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Kota Surakarta, termasuk penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta persoalan pemotongan dan penyetoran pajak yang menjadi bagian dari perkara.
Kejari Surakarta menegaskan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka nantinya akan diuji melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Catatan: Saya mempertahankan nominal kerugian dan kronologi dari bahan yang Anda berikan. Untuk keterangan pejabat Kejari sebagai narasumber, bahan awal tidak mencantumkan nama maupun kutipan resmi, sehingga saya tidak membuat kutipan baru agar tidak mengatribusikan pernyataan yang belum terverifikasi. (Joko S)


.jpg)