
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, Senin (31/8/26).
KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Setelah sempat dicari penyidik, mantan tenaga honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Karanganyar berinisial HS akhirnya mendatangi Satreskrim Polres Karanganyar untuk memenuhi pemeriksaan terkait perkara dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Penyerahan diri HS menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan. Polisi kini dapat menggali keterangan langsung dari HS terkait rangkaian perkara yang diduga menimbulkan kerugian hingga Rp80 juta.
Meski telah datang memenuhi pemeriksaan, penyidik belum mengubah status hukum HS. Hingga saat ini, HS masih diperiksa sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, keputusan mengenai status hukum HS masih menunggu hasil gelar perkara.
“Masih saksi. Kami menunggu gelar perkara. Hasil gelar perkara yang nanti menentukan proses selanjutnya,” kata Wikan saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Wikan menegaskan, HS juga belum ditahan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih difokuskan untuk mendapatkan keterangan yang diperlukan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
“Belum ditahan. Sekarang sebatas saksi,” ujarnya.
Sebelum menyerahkan diri, HS menjadi salah satu pihak yang dicari penyidik lantaran keterangannya dianggap penting untuk mengurai dugaan penipuan tersebut.
Perkara ini berawal ketika korban berniat memasukkan anaknya untuk bekerja sebagai tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar. Dalam proses tersebut, korban disebut menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp80 juta setelah mendapat janji bahwa anaknya dapat diterima bekerja sebagai tenaga non-ASN pada Oktober 2023.
Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan setelah berlalu lebih dari dua tahun, anak korban tetap tidak bekerja sebagai tenaga non-ASN sebagaimana yang dijanjikan. Uang yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh aparat kepolisian. Dalam perkembangan penyidikan, seseorang berinisial MH telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga uang yang diterima dalam perkara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini, penyidik masih mendalami keterangan HS dan mencocokkannya dengan keterangan para pihak, bukti, serta fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Gelar perkara nantinya menjadi salah satu tahapan penting untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk memastikan apakah status HS tetap sebagai saksi atau terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
Di sisi lain, HS diketahui pernah bekerja sebagai tenaga harian lepas atau tenaga honorer di Sekretariat DPRD Karanganyar. Riwayat pekerjaan tersebut turut menjadi bagian dari informasi yang relevan dalam proses pendalaman perkara.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan, khususnya dengan meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dapat masuk atau bekerja di lingkungan pemerintahan. (Joko S)


.jpg)