Ratusan Warga Binaan Lapas Bojonegoro Terima Remisi HUT ke-81 RI
BOJONEGORO –Jatim.wartaglobal.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh rasa syukur bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Tepat pada Senin (17/8/2026), sebanyak 301 warga binaan resmi menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 295 WBP memperoleh Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana. Sementara itu, enam WBP lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas tepat di hari kemerdekaan. Sebelum penyerahan resmi ini, sejatinya ada delapan WBP yang berhak atas status bebas, namun dua di antaranya telah lebih dahulu keluar melalui program Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pemenuhan hak administratif atau pengurangan masa hukuman. Remisi merupakan wujud penghargaan atas kesungguhan warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi negara atas pencapaian warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Kami berharap ini menjadi dorongan agar mereka makin disiplin, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, serta siap kembali ke masyarakat,” ujar Hari.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang turut hadir menegaskan pentingnya pembinaan di dalam lapas bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Bojonegoro. Menurutnya, setiap warga binaan tetap memiliki potensi untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Remisi mencerminkan perubahan positif dari sisi perilaku, kepatuhan, dan keaktifan warga binaan. Oleh karena itu, pelatihan keterampilan kerja, pembinaan kemandirian, dan penguatan karakter sangat krusial untuk menyiapkan mereka menjadi individu yang mandiri dan produktif,” kata Setyo Wahono.
Bupati memberikan pesan khusus kepada enam warga binaan yang langsung menghirup udara bebas agar memanfaatkan kesempatan ini sebagai modal awal menata kehidupan yang lebih bersih. Bagi warga binaan yang masih harus menyelesaikan sisa masa pidana, ia mengimbau agar tetap sabar dan bersemangat mengikuti proses pembinaan, sembari menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk terus mendukung program pemberdayaan di lapas.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 ini disahkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026. Penyerahan remisi ini menjadi bukti nyata bahwa semangat kemerdekaan hadir membawa kesempatan kedua bagi setiap warga negara untuk berubah dan membangun masa depan yang lebih inklusif.


.jpg)