Kepergok Babinsa, Komplotan Pencuri Rumah di Sragen Dibekuk, Polisi Ungkap 7 TKP - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kepergok Babinsa, Komplotan Pencuri Rumah di Sragen Dibekuk, Polisi Ungkap 7 TKP

Wednesday, 26 August 2026
Ilustrasi: Kepergok Babinsa, Komplotan Pencuri Rumah di Sragen Dibekuk, Rabu (26/8/26).


SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen mengungkap komplotan pencuri spesialis rumah yang diduga telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi di wilayah hukum Polres Sragen. Dua orang tersangka diamankan setelah salah satu pelaku kepergok saat membobol rumah seorang anggota TNI di Dukuh Sidorejo, RT 011, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon.

Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, Serda Jumadi, anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa Desa Dari, Kecamatan Plupuh, sedang berada di rumah bersama istri dan anaknya.

Aksi pelaku terbongkar ketika istri Jumadi terbangun dan hendak menuju kamar mandi. Ia melihat seorang pria mengenakan jaket hitam dan penutup wajah berada di dalam rumah. Teriakan sang istri membuat Jumadi segera terbangun dan mengejar pelaku.

Pelaku berinisial JT, 46, warga Tanon, Sragen, yang diketahui berstatus PPPK paruh waktu, sempat berusaha melarikan diri. Namun, ruang geraknya terhalang sehingga berhadapan langsung dengan Jumadi. Setelah tidak mampu melarikan diri, pelaku akhirnya menyerah dan diamankan sebelum diserahkan kepada Polsek Tanon.

“Saya hanya memastikan dia tidak bisa keluar. Setelah itu dia menyerah,” ujar Serda Jumadi, Rabu (26/8/26).

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno membenarkan pengungkapan komplotan tersebut.

Menurut AKP Catur, JT merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor dalam aksi pencurian. Dari hasil pemeriksaan, JT ternyata tidak beraksi seorang diri. Polisi kemudian memburu rekannya berinisial S, 43, warga Sumberlawang, Sragen, yang berperan sebagai joki.

“Awal mulanya, satu pelaku diamankan langsung oleh korban setelah tepergok melakukan pencurian dengan pemberatan. Tim URC Satreskrim Polres Sragen kemudian melakukan pengembangan dan diketahui JT beraksi bersama S. Dalam waktu kurang dari 24 jam, S berhasil ditangkap,” jelas AKP Catur.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap dugaan rangkaian pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Lokasinya tersebar di empat wilayah hukum kepolisian sektor, yakni Tanon, Mondokan, Sumberlawang, dan Kalijambe.

Di Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, pelaku diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp8 juta. Sementara di Desa Sambiduwur, Tanon, sasaran pencurian berupa satu unit telepon seluler.

Aksi berikutnya terjadi di Desa Jekani, Kecamatan Mondokan. Di lokasi pertama, pelaku diduga mencuri perhiasan emas berupa cincin seberat 4,5 gram dan gelang 5,9 gram. Di lokasi lainnya di desa yang sama, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 turut digasak.

Di wilayah Cepoko, Kecamatan Sumberlawang, pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda Beat. Sedangkan di lokasi lain di Kecamatan Sumberlawang, barang yang hilang berupa uang tunai sekitar Rp10 juta dan sejumlah perhiasan.

Aksi terakhir yang terungkap terjadi di wilayah Kecamatan Kalijambe. Dari lokasi tersebut, pelaku diduga membawa perhiasan berupa gelang seberat 12 gram dan gelang rantai 5 gram serta uang tunai sekitar Rp14 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kedua tersangka. Pengembangan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan komplotan tersebut.

AKP Catur mengatakan kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi pencurian rumah. Keberanian Serda Jumadi menggagalkan aksi pelaku di rumahnya menjadi titik awal bagi aparat kepolisian untuk membongkar dugaan rangkaian pencurian di sejumlah wilayah Sragen.

Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada Agustus 2026, polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP tambahan maupun keterlibatan pihak lain. (Joko S)