HARGA KAIN SERAGAM Rp1.560.000 & BKS Rp250.000 DI KOPERASI SEKOLAH,Ke Mana Uang Pergi? Transparansi Dipertanyakan Keras! - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

HARGA KAIN SERAGAM Rp1.560.000 & BKS Rp250.000 DI KOPERASI SEKOLAH,Ke Mana Uang Pergi? Transparansi Dipertanyakan Keras!

Tuesday, 25 August 2026

 
NGANJUK, Warta Global Jatim.id
Sebuah kwitansi pembelian yang beredar di  kalangan wali murid SMAN 1 Loceret Kabupaten Nganjuk memicu gelombang keberatan yang tidak bisa lagi diabaikan begitu saja. Di atas kertas tertulis jelas: kain seragam siswi seharga Rp1.560.000 dan BKS seharga Rp250.000, yang diklaim dibeli melalui koperasi sekolah. Angka ini bukan sekadar harga  ini adalah beban yang terasa sangat berat bagi rakyat kecil yang setiap hari berjuang menghidupi keluarga.

Yang paling menyakitkan bukanlah besarnya angka tersebut, melainkan ketiadaan penjelasan apa pun. Tidak ada rincian jenis bahan, tidak ada jumlah meter kain, tidak ada spesifikasi teknis, tidak ada bukti pembelian dari pemasok. Yang ada hanya satu angka yang dipasang  dan orang tua dipaksa membayar.
 
"Kami tidak tahu kain apa yang harganya bisa mencapai Rp1,5 juta per set. Apakah ini kain sutra impor? Atau ada biaya lain yang disembunyikan di balik harga seragam?"  salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
 
Pertanyaan ini sangat wajar. Jika koperasi sekolah adalah wadah ekonomi milik warga sekolah, maka harganya seharusnya lebih murah dari pasar  bukan malah berkali-kali lipat lebih mahal!

Fakta yang tidak boleh dilupakan,pada tahun 2023, Dinas Pendidikan Jawa Timur sudah pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang koperasi di SMAN/SMKN menjual seragam, tepatnya karena polemik harga yang memberatkan serta praktik pemaksaan pembelian. Kebijakan itu lahir karena rakyat berteriak  dan sekarang suara itu kembali terdengar lebih keras!
 
Jika kebijakan itu sudah ada, mengapa praktik serupa masih terjadi? Apakah aturan itu hanya tertulis di atas kertas tanpa pernah benar-benar ditegakkan? Siapa yang berani melanggar  dan siapa yang melindunginya?
 
Pertanyaan yang lebih dalam justru menyangkut status koperasi itu sendiri. Apakah seluruh siswa secara otomatis menjadi anggota tanpa pernah mendaftar? Jika ya, maka ini bukan koperasi  ini adalah mekanisme pemungutan yang dibungkus dengan nama koperasi!
 
Jika benar koperasi, maka setiap anggota berhak tahu
- Bagaimana sistem pencatatan keanggotaan?
- Berapa keuntungan yang diperoleh dari setiap transaksi?
- Ke mana Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan — dan kapan?
- Siapa yang memegang kendali pengadaan barang dan penetapan harga?
 
Tanpa jawaban ini, koperasi sekolah berisiko berubah menjadi kepentingan segelintir pihak yang memanfaatkan nama lembaga untuk keuntungan pribadi.
 
 
Warta Global Jatim.id menegaskan, penayangan informasi ini bukanlah tuduhan adanya pelanggaran, melainkan penyampaian hak publik yang paling dasar  transparansi. Dan juga tugas media bagian pilar keempat Demokrasi.
Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka pergi, apa yang mereka dapatkan, dan siapa yang menetapkan harganya.
 
Jawablah secara terbuka dan jujur. Rinci harga, tunjukkan bukti pembelian, jelaskan spesifikasi, dan pastikan tidak ada pemaksaan. Jangan biarkan kebisuan menjadi jawaban karena diam saat rakyat bertanya adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang telah diberikan.
 
Harga seragam tidak boleh menjadi ladang keuntungan bagi siapa pun. Pendidikan adalah hak bukan komoditas yang diperjualbelikan dengan harga sembarangan di bawah tekanan.(Tomo)